IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

Satreskrim Polres Sergai Ungkap Pelaku Curat, 1 Pelaku DPO

SERGAI, TOPKOTA.co – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai bersama tim unit Reskrim Polsek Perbaungan berhasil mengungkap pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah Hukum Polres Sergai. Satu pelaku Daftar Pencarian Orang (DPO). Kamis(21/10) sekira pukul 07:00WIB.

Informasi yang diperoleh, pelaku curat yang diamankan diketahui bernama Ahmad Haris Nasution alias Ain(36) warga lingkungan II Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Sementara pelaku lainnya yang diketahui dengan nama panggilan Abang(38) warga Jalan Denai Kelurahan Medan Denai, Kota Medan belum tertangkap dan Daftar Pencarian Orang(DPO).

Hasil penangkapan pelaku, petugas menyita barang bukti 1 buah karung besar warna putih dan 1 potong propil Gypsum warna putih, satu buah karung yang berisikan goni plastik dan plastik asoi ukuran besar, baju bekas dan sarung.

Dengan berisikan satu set Hand Mixer Cyprus, satu set timbangan Merk Kitchen House, 4 set Gilingan Mie Merk Kitchen House, 2 set Pisau Merk Eetrite, Satu set Rice Cooker merk Cosmos dan 4 buah Setrika merk Philips, 2 buah Setrika Merk Maspions, satu buah Setrika Merk Cosmos, satu set Blender Merk Miyako dan Satu Timbangan Barang merk Hoasen 10 kilogram dan satu set alat Coffe Grinder dengan ditafsir kerugian mencapai sebesar Rp 4 juta.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP. Deny Indrawan Lubis S,I.K, MM mengatakan bahwa Penangkapan tersangka AHN alias Ain atas laporan pelapor Eka Susanti (36) warga Dusun I Deli Muda Hilir, Kecamatan Perbaungan, Sergai pada hari Selasa(19/10/2021) sekira pukul 09:00WIB.

“Awal kejadian pada hari Selasa(19/10/2021) sekira pukul 09:00WIB, dimana pelapor menghubungi saksi Aang Iskandar Sujana Wijaya selaku suami pelapor bahwa toko miliknya di Jalan Serdang No 20 C Kelurahan Simpang Tiga PeKan Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai kemalingan,”ujar AKP Deny.

Sambung Deny. Setelah mendapatkan kabar tersebut pelapor berangkat dari rumah menuju tokoh untuk memastikan barang barang yang hilang. Setelah dicek ternyata barang barang berupa satu set Hand MIXER Merek CYPRUZ, satu set timbangan merek Kitchen House, 5 set gilingan Mie Merek Kitchen House dan 3 set Pisau Merek Eetrite, 1 set Rice Cooker Merek Cosmos, 8 Setrika Merek Philips, 1 (satu) set Timbangan Barang 10 Kilogram hilang.

Dimana para pelaku kata Deny, masuk Dari belakang tokoh dengan merusak seng dan plafon tokoh. Akibat kejadian tersebut korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan,”ujar AKP Deny.

Selanjutnya, Tim gabungan Satreskrim Polres Sergai bersama tim unit Polsek Perbaungan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan Penyelidikan terhadap para pelaku kejahatan yang ada di wilayah hukum Polsek Perbaungan.

Hasil penyelidikan dan mengetahui yang patut diduga pelaku pencurian tersebut yang diketahui bernama AIN, tim langsung melakukan penangkapan pelaku dikediamannya,”ujar kembali.

” Tersangka AHN alias AIN ditangkap dikediamannya pada hari Kamis(21/10) sekira pukul 07:00WIB dini hari, tepatnya di Lingkungan II Pekan Kel. Simp Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan, Sergai,”papar Kasat Reskrim AKP Deny.

Hasil introgasi pelaku, dirinya mengakui telah melakukan pencurian pada hari Selasa(19/10) sekira pukul 05:00WIB milik Toko Elektronik FAQIH HOUSEWARE dengan cara merusak Seng dan Plafon Toko tersebut.

Selanjutnya, dilakukan pengembangan untuk mencari barang-barang hasil curian tersebut, ternyata tersangka mengakui bahwa barang hasil pencurian disimpan disebuah rumah kosong. Atas perbuatanya, tersangka dan barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut,”pungkas Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Deny Indrawan Lubis.

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER