IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

Empat Pelaku Curas Diamankan Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil meringkus 4 (empat) tersangka perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam.

Keempat tersangka tersebut berinsial RS (30) yang merupakan warga Kec. Kota Kisaran Timur, BH (26) warga Kec. Kota Kisaran Timur, RASH (25) warga Kec. Kota Kisaran Barat dan Alm (17) Warga Simpang Tanjung Alam.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat dikonfirmasi, Kamis (21/10/2021) membenarkan penangkapan tersebut. Keempat pemuda tersebut diamakan karena melakukan pencurian dengan Kekerasan terhadap korban berinisial CR merupakan warga Kecamatan Polu Bandring Kabupaten Asahan, pada hari Rabu tanggal 13 Oktober 2021.

Peristiwa itu terjadi saat korban sedang berada di tempat kos temannya yang ada di jalan Durian Kisaran. Tiba-tiba 9 (sembilan) orang pemuda tidak dikenal masuk ke kamar korban dan mengancam dengan menggunakan senjata tajam, selanjutnya korban dan teman korban menyerahkan HP miliknya lalu pelaku pergi.

Setelah dilakukan penyelidikan oleh Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras bersama Timnya, pada Rabu (20/10/2021) sekira pukul 15.00 Wib, pihaknya langsung mengamankan keempat tersangka tersebut. Sedang 5 (lima) orang tersangka masih dalam pengejaran dan saat ini sudah ditetapkan di Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya keempat tersangka tersebut kita kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (red)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER