MEDAN, TOPKOTA.co – Polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap sejumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang beroperasi di Sumut.
“Ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut yang sedang diselidiki Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa (19/10/2021).
Hadi menyebut, Polda Sumut telah membentuk tim untuk menyelidiki keberadaan perusahaan pinjol tak berizin atau ilegal. Dijelaskan Hadi, ke tujuh perusahaan pinjol itu masing-masing 6 beroperasi di Medan dan 1 di Tanjungbalai.
“Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai,” jelasnya.
Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat untuk menindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending. (Ayu)