IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Operasi Yustisi, Polres Batubara Tindak 20 Pelanggar Prokes

BATUBARA, TOPKOTA.co – Personil Gabungan Polres Batubara dan Personil Polsek Medang Deras terus gencarkan kegiatan penyekatan dan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polres Batubara, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan penyekatan dan Operasi Yustisi secara stasioner kali ini dilaksanakan di depan Kantor Dishub Batubara Desa Petatal Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara, dan dipimpin Kanit Regident Satlantas Polres Batubara Ipda Elon Sitinjak SH selaku Wakil Padal Ops Yustisi didampingi Kapolsek Labuhan Ruku Ir Jagani Sijabat selaku Padal Ops Yustisi, dengan sasaran masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (tidak memakai masker dan jaga jarak) serta melakukan himbauan.

Diterangkan Ipda Elon Sitinjak SH, kegiatan ini didasari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019 Tanggal 09 Juli 2021.

Selain itu, didasari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor: 360/1076/2021 Tanggal 09 Juli 20/- tentang Antisipasi Peningkatan Covid-19 di Daerah dan Sanksi Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan, serta Surat Perintah Nomor : Sprint/1.139/X/PAM.3/2021 Tanggal 19 Oktober 2021 perihal Kegiatan Ops Yustisi di Wilkum Polres Batubara.

Amatan wartawan, Operasi Yustisi yang dilaksanakan personil gabungan menerapkan tindakan fisik terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker dan tidak mentaati prokes. Selain itu, para personil juga membagi-bagikan Masker kepada pengguna jalan di seputaran depan Kantor Dishub Batubara.

Adapun jumlah pelanggaran yang ditemukan petugas sebanyak 20 orang dan teguran lisan sebanyak 10 orang. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER