LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Seorang Pelaku tindak pidana perjudian jenis tebak angka (Makau) diciduk Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu dari lokasi Pirbun Dusun IX Tinggi Mulia Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanabatu Utara (Labura) Sumatera Utara, Jumat (15/10/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH melalui Plt Kapolsek Kualuh Hulu Iptu Darma Bakti kepada sejumlah wartawan membenarkan penangkapan tersebut. “Benar Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin oleh Ipda Eko Sanjaya SH telah menciduk seorang pria diduga pelaku perjudian jenis tebakan angka Makau berinisial SN alias Man (41) dari lokasi Pirbun Dusun lX Tinggi Mulia Desa Kuala Beringin Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut,” ujarnya.
Menurut Kapolsek, penangkapan tindak pidana ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa di daerah tersebut sering menjadi lokasi perjudian tebakan angka tulis.
“Dari tindak pidana ini diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna merah yang didalamnya berisi pasangan tebakan angka jenis Makau, 2 (dua) dua buku tulis yang berisikan angka pasangan tebakan angka jenis Makau, 1 (satu) buah ballpoint, 1 (satu) buah kertas, karton yang berisikan angka-angka nomor keluar, uang Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) terdiri dari uang pecahan, 1 (satu) lembar uang pecahan Rp 50.000 dan 5 (lima) lembar uang pecahan Rp 10.000,” ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka membenarkan telah menerima pasangan tebakan angka-angka dan menuliskannya dibuku tulis, dan juga menerima pasangan melalui handphone miliknya. “Untuk proses selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek kualuh Hulu,” jelas Plt Kapolsek Kualuh Hulu. (Dy)