SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun meringkus pria berinisial Man (44) pengedar narkotika jenis sabu di Nagori Karang Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 09.00 Wib.
Awalnya, masyarakat memberikan informasi bahwa pelaku Man sering menjadikan rumahnya di Nagori Karang Rejosebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (13/10/2021) sekira pukul 09.00, Wib Tim Opsnal dipimpin Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono menggerebek rumah itu dan berhasil meringkus pelaku Man.
Lalu, Tim Opsnal menggeledah rumah dan menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau brutto 0,67 gram, 1 unit HP merk Samsung, 3 plastik klip kosong, 1 pipet plastik, Uang hasil penjualan sabu Rp 600 ribu dan 2 bungkus kotak rokok Sampoerna.
Diinterogasi, pelaku Man mengakui sabu itu miliknya yang merupakan sisa dari sabu yang telah dijualnya dengan uang hasil penjualan sudah terkumpul Rp 600 ribu. Pelaku Man juga mengaku baru dua bulan jualan sabu yang dibelinya dari seorang laki-laki di daerah Simpang Kuala Tanjung Kabupaten Batubara.
Adanya pengakuan itu, Kanit Idik II Ipda Rudi Hartono memperintahkan Tim Opsnal memboyong pelaku Man dan seluruh barang bukti ke ruangan Satres Narkoba Polres Simalungun. “Pelaku Man sudah diamankan gunakan dilakukan pengembangan dan proses penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH dikonfirmasi melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono. (JN)