LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Bupati Labuhanbatu dr H Erik Adtrada Ritonga MKM membuka Rapat Implementasi sesuai Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Labuhanbatu dan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Kabupaten Labuhanbatu dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Jalan SM Raja Rantau Selatan, Rabu (13/10/2021).
Rapat dan penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Surat Edaran Gubernur Nomor 560/7095/2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Utara, dan Peraturan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Labuhanbatu.
Membuka sambutannya, Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memfasilitasi acara ini, sehingga dapat terlaksana. Bupati mengatakan bahwa penerbitan Perbup merupakan wujud nyata peran Bupati dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
“Dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati No. 23 Tahun 2021 ini diharapkan komintmen dan sinergitas antara pemerintah daerah Kabupaten Labuhanbatu dengan BPJS Ketenagakerjaan dapat terjalin sehingga dapat mensukseskan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Lingkungan Pemerintah Daerah Labuhanbatu,” kata Bupati.
Adapun beberapa program yang direncanakan adalah perlindungan tenaga kerja non ASN di Kabupaten Labuhanbatu, untuk Dinas Tenaga Kerja mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan, untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan, untuk Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP agar mewajibkan mendaftar karyawan perusahaan yang baru mendaftar, dan kepada Dinas Pendidikan agar menghimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Acara dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Kabupaten Labuhanbatu dan penyerahan plakat. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan simbolis santunan klaim jaminan kematian oleh Bupati kepada Ahli Waris Jhonson Sibarani (Perangkat Desa Sidorukun) dan Ahli waris Rusliadi (Perangkat Desa Tanjung Harapan).
Turut hadir dalam Rapat tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jefri Penanging Makapedua SH MH, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kisaran Zeddy Agusdien, Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Muhammad Yusuf Siagian MMA, Asisten I Drs Sarimpunan Ritonga MPd, Asisten II Drs Ikramsyah Putra MM, Asisten III Zaid Harahap SE, para Staff Ahli, para Kepala OPD, dan para Kasubag. (Dy)