IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Spesialis Curat di Jalan Madong Lubis Ditembak Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jahtanras Satreskrim Polres Asahan berhasil meringkus 2 orang laki laki pelaku pencurian dengan pemberatan (curat). Kedua pelaku tersebut berinisial BIS (24) dan DJ (24) keduanya merupakan warga Jalan Setia Budi Kelurahan Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jahtanras Ipda Dian Pranata Simangunsong SH saat dikonfirmasi Jumat Siang (08/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan pada hari Jumat tanggal 03 September 2021, pihaknya mendapat laporan dari korban bahwa telah terjadi pencurian laptop di Jalan Madong Lubis Kelurahan Selawan Kec. Kota Kisaran Timur Kab. Asahan tepatnya di SMP N 1 Kisaran.

Kemudian Kapolres memerintahkan kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran terhadap pelaku. Selanjutnya, pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 Wib, Unit Jatanras mendapatkan informasi bahwa seorang laki-laki yang beralamat di Jalan Madong lubis menawarkan 1(satu) unit laptop yang diduga hasil curian sesuai dengan kejadian tersebut, kemudian Unit Jatanras melakukan undercover buy.

Sekira pukul 21.00 Wib, Unit Jatanras berhasil mengamankan BIS, saat ditangkap pelaku melakukan perlawan dan membahayakan sehingga petugas memberikan tindakan tegas, tepat dan terukur mengenai kaki kanannya,

“Setelah diinterogasi, pelaku BIS mengakui perbuatan pencurian tersebut bersama DJ, kemudian sekira pukul 23.30 Wib petugas menjemput DJ dikediaman keluarganya yang berada di jalan Budi Utomo Kisaran tanpa perlawanan, guna proses penyidikan kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Asahan,” terang Kapolres Asahan.

Kapolres  juga menambahkan dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit laptop merk HP warna silver, 1 (satu) unit laptop Acer warna hitam dan 2 (dua) unit charger laptop.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku juga kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER