MEDAN, TOPKOTA.co – Polsek Medan Baru, menciduk pelaku pencurian handphone yang biasa beraksi di dalam warung, Jumat, 24 September 2021. Tersangka adalah Agus Sudiransyah (53) yang berprofesi sebagai buruh bangunan, warga Jalan Murni No.13-C Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal.
Agus ditangkap sesaat setelah beraksi mencuri handphone milik Fernando Rudolf Latumahina (40) warga Jalan Kapten Muslim Gang Jawa No. 31 Medan, dari dalam warung Boba di Jalan Darussalam No. 57 Medan.
Penangkapan pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Baru, AKP Ully Lubis melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH, Rabu (6/10/2021). Kata Kanit Reskrim, pelaku mencuri handphone Samsung Galaxy J7 Pro warna hitam yang diambil pelaku dari dalam warung Boba, saat korban sedang berada di warung tempatnya bekerja yang meletakkan handphone di atas meja.
Selanjutnya, korban keluar warung untuk menyapu membersihkan halaman warung, namun tiba-tiba datang dua orang pelaku dengan mengenderai sepeda motor Suzuki Smash warna hitam.
Korban mengira kedua pelaku, mau membeli minuman Boba. Kemudian pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu di atas sepeda motor.
Kemudian, pelaku langsung masuk ke dalam warung dan mengambil handphone yang diletakkan korban di atas meja warung. Melihat itu korban teriak maling. Mendengar teriakan korban spontan warga mengejar pelaku dan salah seorang pelaku yang mengambil handphone dapat diamankan warga dan teman pelaku yang menunggu di atas sepeda motor melarikan diri.
Hasil interogasi terhadap pelaku mengakui mengambil handphone korban setelah diajak teman pelaku berkeliling untuk mencuri handphone. “Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” tandas Kanit Reskrim. (Ayu)