IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Residivis Curanmor Ditangkap Satreskrim Polres Asahan

ASAHAN, TOPKOTA.co – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Jalan Penggalang simpang Jalan Pramuka Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan, pada Jumat 01 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku berinisial IJS (36) yang merupakan warga Jalan Asrama Bhayangkara Desa Sampali Kecamatan Medan Barat Kota Medan.

Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH didampingi Kanit Jatanras Polres Asahan Ipda Dian P Simangunsong SH saat dikonfirmasi, Sabtu (02/10/2021), membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku diamankan karena melakukan pencurian di Jalan Panglima Polem No.95 Kelurahan Tebing Kisaran Kecamatan Kota Kisaran Barat Kab. Asahan pada hari Selasa tanggal 16 Juli 2019 sekira pukul 15.27 Wib, yaitu mencuri sepeda motor yang diparkirkan di depan teras rumah dengan kondisi kunci kontak masih lengket, kemudian pelaku membawa lari sepeda motor milik korban,” jelas Kasat Reskrim.

Selanjutnya Rahmadani menjelaskan, penangkapan ini berkat informasi warga, bahwa ada seorang laki laki dicurigai yang merupakan pelaku pencurian sepeda motor, selanjutnya Personil unit Jatanras Polres Asahan menuju lokasi dimaksud dan melihat pelaku yang dicurigai berada dilokasi tersebut kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku.

BACA JUGA:  Bocah 8 Tahun Disekap dan Disiksa, Kepalanya Dihantam ke Dinding, Ini Pelakunya

“Hasil Interogasi, pelaku mengakui ada melakukan pencurian terhadap 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dan pelaku menjual sepeda motor hasil curian tersebut ke Kota Medan. selanjutnya pelaku di bawa menuju Polres Asahan guna di lakukan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim.

Dari tangan pelaku petugas juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) Buah Tas Sandang warna hitam dan Jaket warna biru, kedua barang tersebut diperoleh dari hasil menjual sepeda motor, sedangkan sepeda motor merk Yamaha Fino masih dalam pengejaran.

“Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali masuk penjara, Atas perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER