MEDAN, TOPKOTA.co – Badan Pengurus Pusat Forum Masyarakat Pendukung Kesultanan Deli atau FORMAS PKD mengecam keras dan meminta usut tuntas spekulan dan mafia tanah diatas tanah bekas konsesi helvetia, Minggu (26/09/2021).
Tanah bekas konsesi helvetia adalah tanah adat kesultanan deli yang berakhir pada tanggal 15 Oktober 1957. Undang undang republik indonesia nomor 39 tahun 2014, adanya pengakuan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat. Setiap pejabat yang menerbitkan izin perkebunan diatas tanah hak ulayat masyarakat hukum adat sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara panling lama 5 tahun atau denda paling banyak 5.000.000.000 ( lima miliar rupiah ).
Meskipun undang undang sudah jelas namun krisis agraria yang tejadi di helvetia masih saja terjadi. Perintah Kapolri jendral Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si juga sudah jelas diharapkan kepada seluruh jajaran nya untuk usut tuntas mafia tanah tanpa pandang bulu. “Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun backing nya,” tegas Kapolri.
Menurutnya, pada hari kamis 02/09 telah terjadi pengerusakan tempat usaha bapak barayun pane (65) tahun tepat nya di jalan karya helvetia. Diduga pengerusakan ini didalangi. Pengerusakan tersebut dinilai anarkis karena tanpa prosedur hukum.
Barayun berharap kepada Kapolri usut tuntas masalah mafia tanah yang sedang terjadi di medan helvetia.. Kepada Presiden barayun juga berharap dengan sangat agar permasalahan ini menjadi perhatian khusus agar tidak terjadi yang tidak diinginkan. (My.Tanjung)