BATUBARA, TOPKOTA.co – Dalam dua minggu terakhir, Polres Batubara dan jajarannya berhasil mengungkap 9 kasus kejahatan dengan mengamankan 16 tersangka dan menembak 4 tersangka begal karena melakukan perlawanan terhadap petugas.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Feri Kusnadi SH, Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi dan Kanit Reskrim Polsek Indrapura Iptu Ahmad Fahmy mengungkapkan, 4 pelaku begal yang ditembak itu, Arga Tamtomo (26) merupakan resedivis kambuhan dan berdomisili di Dusun II Desa Tanjung Kubah Kec.Air Putih Kab. Batubara, Irwansyah (26) residivis kasus pencurian yang tinggal di Lingkungan V Kelurahan Indrasakti, Haris Fadillah (19) warga Dusun II Desa Sipare-pare Kecamatan Air Putih dan Aditya Kurniawan (19) warga Dusun III Desa Sipare pare Batubara.
“Selain mengamankan keempat tersangka begal, Tim Satreskrim juga mengamankan seorang penada hasil curian, Alex Prabudi (28) warga Desa Aek Nabuntu Kecamatan Aek Ledong Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres di halaman Mako Polres Batubara, Rabu (22/9/2021).
Adapun 9 kasus kejahatan yang berhasil diungkap Polres Batubara, yakni kasus curas atau begal yang terjadi di Jalan perbatasan Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh pada 27 Agustus 2021. “Kasus ini dilakukan Tamtomo alias Tomo bersama 3 temannya, dengan korban Ismawati warga Desa Mangkai Baru Kecamatan Lima Puluh Kab. Batubara,” ujar Kapolres.
Selanjutnya kasus pembegalan sepeda motor milik Suriyani di pinggir Jalan Simpang Nangka Desa Lubuk Cuik Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara, Sabtu (16/9/2021) sekira pukul 08.00 Wib. “Kasus ini juga dilakukan tersangka Tantomo alias Tomo bersama rekannya Haris Fadillah. Karena korbannya tidak mau menyerahkan sepeda motornya, tersangka Tamtomo membacok tangan korbannya dengan golok dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolres.
Disebutkan Kapolres, kedua tersangka memangsa korbannya dengan cara membuntuti korbannya yang sedang mengenderai sepeda motor, lalu di tempat sepi, pelaku langsung memepet kendaraan korbannya dan langsung membacok lengan korban dengan menggunakan parang. Setelah korbannya tak berdaya para pelaku langsung membawa kabur sepeda motor korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 unit sepeda motor NMax Yamaha milik Ismawati, sepeda motor Honda Vario warna hitam yang digunakan tersangka, 1 buah parang/golok berkarat tanpa gagang yang digunakan tersangka, 1 unit HP Xiaomi milik korban, uang tunai Rp 3.350.000, sisa hasil penjualan sepeda motor milik kedua korban dan barang bukti lainnya.
“Tersangka lain yang diamankan, Fahruddin (31) warga Dusun Antara Desa Pematang Cengkring Kecamatan Medang Deras. Fahruddin berperan membantu menjualkan sepeda motor milik korban,” ujar Kapolres.
Kasus berikutnya yang berhasil diungkap, yakni pencurian ternak lembu milik Ponidi di Dusun III Desa Perk Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara, Minggu (5/9/2021). Adapun tersangka adalah Suparman (39) warga Dusun III Sukorejo Desa Perkebunan Sei Balai Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batubara.
“Terhadap tersangka dipersangkakan melanggar pasal 363 Ayat (1) ke-1e dari KUHPidana, tentang tindak pidana Pencurian hewan ternak, ancaman hukuman paling lama 7 tahun hukuman penjara,” ujar Kapolres.
Kemudian kasus berikutnya, pembongkaran rumah milik Yusri seorang pedagang Desa Suka Jaya Kecamatan Tanjung Tiram Kabupaten Batubara, Sabtu (18/9/2021) sekira pukul 06.00 Wib, dengan tersangka Aminsyah Alias Amin (23) warga Gang Budi Dusun Il Desa Suja Jaya Kecamatan Tanjung Tiram KaKabupaten Batubara.
“Juga turut diamankan Muherman yang membantu menjualkan HP milik korban serta Jefrizal yang membeli HP curian. Setelah mengamankan tersangka dan penadah pada pengembangan kasus juga diamankan Sukri yang diduga melakukan pencurian terhadap barang-barang milik korban Mawar Z Rao di rumah korban di Dusun III Desa Ujung Kubu Kecamatan Nibung Hangus Kabupaten Batubara,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, kasus pembongkaran rumah milik korban Nurhasanah warga Dusun 1 Teluk Pai Desa Perupuk Kecamatan Lima Puluh Pesisir Kabupaten Batubara. “Rumah korban dimasuki tersangka Ibrahim alias Siin dengan cara membuka atap dapur. Setelah sampai di dalam rumah, tersangka Ibrahim mengambil 1 unit HP android dari dalam kamar. Setelah dilakukan pengembangan, Satreskrim Polres Batubara saat ini masih melakukan pencarian terhadap sepeda motor Honda Vario milik korban Suriani yang sempat dijual tersangka di Kota Tebing Tinggi,” pungkas Kapolres. (Solong)