IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi: “Strategi Pemberantasan Korupsi Akan Efektif Dengan Peran Serta Masyarakat”

ACEH, TOPKOTA.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau bahwa peran serta masyarakat sangat dibutuhkan dalam rangka pemberantasan korupsi, tidak terkecuali para Penyelenggara dan Pemilih Pemilu.

Sebab, KPK tidak mungkin dapat bekerja sendiri dan perlu adanya dukungan dan partisipasi dari semua stake holder dan seluruh elemen masyarakat.

Demikian disampaikan Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi pada saat pembukaan kegiatan Bimbingan Teknis Program Anti Korupsi terhadap Penyelenggara dan Pemilih Pemilu di Banda Aceh, Rabu (22/9/2021).

“Dalam rangka memberantas korupsi, KPK menggunakan tiga strategi atau sering disebut senjata trisula yaitu pertama, pendidikan anti korupsi kepada masyarakat dengan tujuan agar masyarakat tidak mau dan tidak ingin korupsi. Kemudian kedua, pencegahan dengan melakukan perbaikan sistem, yang bertujuan agar orang yang ingin korupsi tidak bisa dikarenakan sistemnya sudah baik dan ketiga, penindakan atau penegakan hukum dengan tujuan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi. Namun ketiga strategi tersebut tentunya tidak akan berjalan efektif, jika masyarakat tidak turut berperan serta dalam pemberantasan korupsi,” ujarnya.

Lebih lanjut Kumbul menjelaskan bahwa KPK berkepentingan memberikan bimbingan teknis kepada Penyelenggara dan Pemilih Pemilu dikarenakan kejahatan korupsi sudah merambah di berbagai sendi kehidupan dan para pelakunya berlatar belakang berbagai profesi.

Apalagi, sambung Kumbul, para Penyelenggara Pemilu dan Pemilih ini adalah salah satu faktor utama yang akan mengawal atau melahirkan para pemimpin-pemimpin bangsa, sehingga harapannya Para Penyelenggara Pemilu dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum yang berlaku, tidak melakukan penyimpangan apalagi melakukan tindak pidana korupsi.

“Sedangkan untuk pemilih diharapkan dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik dan berani menolak adanya politik uang ataupun tindak pidana lainnya serta turut aktif berperan serta mengawal Pemilu yang bersih, jujur, adil dan bebas korupsi,” terang Kumbul.

Bimbingan teknis program anti korupsi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu diikuti sebanyak 60 orang terdiri dari 30 orang perwakilan penyelenggara pemilu dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan Panitia Pengawas Pemilih (Panwaslih) Provinsi serta Kabupaten/Kota dan 30 orang perwakilan masyarakat terpilih dengan berbagai latar belakang dan profesi dari Kabupaten dan Kota di Propinsi Aceh.

Dalam sambutannya anggota Panwaslih Propinsi Aceh yang mewakili Ketua Panwaslih Propinsi Aceh Nyak Arief Fadhillah menyampaikan bahwa timbulnya korupsi pada dasarnya berasal dari 3 domain yaitu penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan, pengucilan suara rakyat dan adanya perselingkuhan negara dengan pembisnis.

“Untuk itu kegiatan ini sangat penting, guna membangkitkan spirit kepada seluruh peserta untuk memberantas korupsi,” tegas Arief.

Sedangkan Ketua KIP Aceh Samsul Bahri, menyampaikan bahwa kita mengharapkan pemilu yang berintegritas dan ini adalah tanggung jawab kita semua.

Namun demikian fakta menunjukkan bahwa masih banyak hal-hal yang tidak sesuai dengan harapan adanya Pemilu berintegritas, salah satunya adalah masih adanya praktik politik uang dalam setiap penyelenggaraan pemilu.

“Melalui kegiatan bimbingan teknis kepada penyelenggara dan pemilih pemilu, harapannya acara ini dapat memberikan pencerahan dan efek nyata ke depannya terkait pemilu yang berintegritas,” ujar Samsul.

Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Gubernur Propinsi Aceh Ir H Nova Iriansyah, berserta unsur Forkopimda Propinsi Aceh dan dalam kata sambutannya Gubernur menjelaskan : “Sebagai tuan rumah, pemerintah aceh sangat mendukung terlaksananya kegiatan hari ini bersama KPK yaitu Bimbingan Teknis Program Antikorupsi Bagi Penyelenggara dan Pemilih Pemilu Berintegritas dengan tujuan menghindari terjadinya penyimpangan tindak pidana korupsi dimana salah satu yang paling rentan terjadi adalah dikalangan penyelenggara.

Selain itu, di sisi hukum juga harus berdiri tegak agar terciptanya pemilihan yang akuntabel, sistematis dan berintegritas sehingga bisa menuju Aceh yang hebat”.

KPK menegaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dan pihak terkait lainnya dalam upaya pengawasan dan pelaporan praktik korupsi pada sektor politik yang terjadi dalam penyelenggaraan pemilu.

Oleh karenanya dalam kegiatan bimbingan teknis yang dilaksanakan selama dua hari, para peserta selain dibekali tentang pengetahuan kejahatan korupsi, dampak dan permasalahannya, juga dibekali pengetahuan tentang bagaimana mewujudkan penyelenggara dan pemilih pemilu berintegritas serta rencana aksinya dan juga peran serta masyarakat yang dapat dilakukan, termasuk didalamnya tata cara pengaduan/ pelaporan tindak pidana korupsi yang berkualitas.

“Selain itu juga untuk menyamakan persepsi serta menyatukan langkah dengan mengikutsertakan masyarakat dalam pemberantasan korupsi di Aceh,” pungkas Kepala Satuan Tugas Sektor Partai Politik KPK-RI selaku Ketua Panitia, David Sepriwasa. (red)