IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polda Sumut Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Antar Provinsi

MEDAN, TOPKOTA.co – Tim Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut menggagalkan peredaran narkoba seberat 2 kg di Kompleks Tasbih I Kecamatan Medan Selayang.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personil Unit I Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.

“Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan,” katanya, Selasa (21/9).

Setelah dihentikan, petugas melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil. “Setelah barang bukti sabu seberat 2 kg ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil,” ungkapnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan kedua pria yang diamankan bernisial MD (30) warga Desa Manggis Kecamatan Bathin III Kabupaten Bungo Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Sumatera Selatan.

“Saat diinterogasi tersangka mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” pungkasnya. (Ayu)