LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap kasus narkotika jaringan Tanjung Balai, Kota Pinang dan Torgamba, Selasa (21/9/2021).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq SE MH, Kabag Ops Kompol Marluddin SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH dan Kasubag Humas AKP Murniati mengatakan pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua tersangka berinisial SS (Syafi’i Siregar) Alias Muneng (46) dan W (Wahyudiono) alias Yudi (34) oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim Ipda Jhonsons Sianipar STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba.
“Dari kedua Tsk ini berhasil diamankan 3 plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 gram bruto, kaca pirex 2 buah berisi sabu berat 1,4 gram bruto dan 1,58 gram bruto. Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021 dari pukul 01.30 WIB hingga subuh, kedua Tsk ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 Ipda Sujiwo Satrio STrK, dan berhasil menangkap dua Tsk berinisial T (Toni) ALS Toncel (49) dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar (39). Dari kedua Tsk ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu berat 3,3 gram bruto, dua buah botol kaca berisi sabu berat 419,62 gram bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 gram bruto,” ujar Kapolres saat ditemui di Mapolres Labuhanbatu.
Secara keseluruhan, dari keempat tersangka disita 493,08 gram bruto sabu, dan terhadap tersangka Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 Yo 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Sedangkan untuk Tsk Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancama hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujar Kapolres.
Kapolres juga mengatakan bahwa tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama, namun selalu berhasil lolos. “Dari Kota Pinang kita incar, Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap. Tsk Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 gram setiap dua minggu sekali, dan yang terakhir adalah sebanyak 400 gram bruto,” ujar Kapolres.
Sedangkan, 25 Kg lebih ganja dan seorang TSK berhasil ditangkap pada hari Selasa tanggal 21 September 2021 pukul 08.00 Wib oleh Personil Sat Narkoba dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 Ipda Sarwedi Manurung bersama Timsus Aiptu Mansyursyah.
“Mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I tanaman jenis daun ganja sebanyak 25.100 gram bruto dengan menangkap seorang Tsk berinisial S (Suwardi) alias Adi (39) Warga Jalan Siringo Ringo Rantau Prapat,” ujar Kapolres.
Adapun penangkapan Adi diawali dengan undercover buy dan berhasil mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar berat bruto 1050 gram, selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona Rantau Selatan, dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja berat 23.000 gram bruto yang disimpan dalam karung putih
“Dari keterangan Tsk Yudi dikembangkan ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama Rantau Utara Rantau Prapat, namun Tsk G sudah melarikan diri. Dengan disaksikan Kepling, dilakukan penggeledahan dalam rumah G dan berhasil menemukan 1 Bal bungkus plastik berisi ganja berat bruto 1,050 Gram,” ujar Kapolres.
Tersangka Yudi dijerat dengan pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara
Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan menghimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya, karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga. “Sudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit dan kuburan setiap saat menunggu, sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” pungkasnya. (SL/Dy)