ASAHAN, TOPKOTA.co – Polres Asahan kembali berhasil menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu di wilayah Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH saat menggelar konferensi pers terkait kasus penangkapan Narkotika jenis sabu sebanyak 33 bungkus dengan berat bersih 34,7 Kg di Halaman Mapolres Asahan, Senin (20/9/2021).
“Barang haram tersebut ditemukan oleh masyarakat pada hari Rabu tanggal 8 September 2021 di Desa Sei Apung Kabupaten Asahan, kemudian temuan itu di laporkan ke Kepolisian,” terang Kapolres Asahan.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan, menindak lanjuti temuan masyarakat tersebut, tim gabungan dari Pospol, Polsek Sei Kepayang dan Satnarkoba Polres Asahan langsung menuju ke lokasi dan mengamankan barang bukti yang ditemukan, yaitu 33 bungkus Narkoba jenis sabu. “Dari 33 bungkus yang ditemukan diduga sabu, 32 bungkus utuh dan 1 bungkus sudah tidak utuh,” lanjut Kapolres.
Selain itu, di TKP juga ditemukan 2 unit sepeda motor Honda PCX dan Honda Revo, 3 pasang sandal, topi serta 1 buah HP tanpa kartu dan batrei. Dari temuan tersebut, Polres Asahan dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara langsung melakukan penyelidikan pemilik barang haram tersebut. “Allhamdulillah pada hari Minggu 12 September 2021 kami berhasil menangkap tersangka IR (47) warga kecamatan Sei Tualang Raso Tanjung Balai, yang bertugas sebagai pembawa, tersangka diamankan di Jalinsum pada saat hendak pulang ke Tanjung Balai dari Siantar,” ungkap Kapolres Asahan.
Setelah dilakukan pemeriksaan dari tersangka, di dapat 4 nama yang saat ini masih buron, mudah mudahan dalam waktu dekat bisa ditangkap. “Pasal yang diterapkan pasal 114 ayat 2, subsider pasal 112 ayat 2 Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH. (Dad)