IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Diprapidkan Tersangka Korupsi, Kajari Asahan Mangkir Tanpa Alasan

Tim Penasehat Hukum tersangka.

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan tidak menghadiri sidang perdana Praperadilan, Muhammad Sahlan alias MS (35) yang merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan sapi tahun 2019, tanpa ada alasan yang jelas, Senin (13/9/2021).

Akibatnya, sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri Kisaran itu batal digelar dan rencananya akan digelar kembali pada Senin, 27 September mendatang.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim tunggal Tetty Siskha SH, MH dibantu panitera pengganti Darwis Tarigan SH tersebut, akhirnya ditunda. Hal itu dikarenakan pihak tergugat I Kajatisu, tergugat II Kajari Asahan dan tergugat III Kasi Pidsus tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

“Sidang kita tunda pekan depan dikarenakan tergugat tidak hadir tanpa alasan yang jelas.Kita akan menunggu sampai minggu depan terhadap tergugat,” ujar Tetty Siskha.

Semula, sidang Praperadilan yang dijadwalkan mulai pukul 10:00 Wib. Namun batal digelar hingga akhirnya pukul 14: 00 Wib baru dimulai oleh Hakim. Meski telah diberikan waktu toleransi untuk menggelar sidang, namun tidak ada tanda-tanda kehadiran termohon dalam sidang praperadilan perdana tersebut.

Sementara, pihak penggugat yang dikuasakan kepada Tim Advokad selaku penasehat hukum Muhammad Sahlan, masing-masing Bahren Samosir, Solahudin Marpaung, Fahrul Simangunsong, Zulkifi, Dian Marwa, Bambang Siswanto, Pangulu Siregar, Dedek dan lainnya merasa kecewa dengan sikap Kajari Asahan yang terkesan tidak taat pada hukum.

Menurut juru bicara Tim Advokad Pembela Muhammad Sahlan, penetapan Muhammad Sahlan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan ternak bagi kelompok tani oleh Kejari Asahan dinilai menyalahi aturan. Sebab, hingga saat ini Muhammad Sahlan maupun kuasa hukumnya tidak pernah menerima Surat Perintah Dimulai Penyidikan ( SPDP).

“Tiba-tiba pihak Kejari Asahan meminta keterangan dari klien kami. Dan selanjutnya dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan. Menurut pihak Kejari Asahan, klien kami telah terpenuhi unsur melakukan tindak pidana korupsi sebagai kontraktor dalam proyek pengadaan ternak sapi tahun 2019 pada Dinas Peternakan Asahan,” tegas Solahudin Marpaung.

Ketidak hadiran para termohon memunculkan berbagai spekulasi, ada yang menduga pihak termohon tanpa persiapan, sehingga khawatir tidak bisa mementahkan gugatan pemohon dalam prapid tersebut. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER