IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 24 November 2024

Pemkab Umumkan Pelaksanaan Seleksi PPPK Jabatan Fungsional Guru di Kabupaten Karo Tahun 2021

Pemerintahan Kabupaten Karo Jalan Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Dr Drs Eddi Surianta M.Pd mengeluarkan pengumunan dengan Nomor : 420/2730/PK.1/2021 tentang ketentuan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahap I tahun 2021.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Karo Eddi Surianta, Jumat (10/09) mengatakan, Menimbang: Surat Edaran BKN Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021, dan Rekomendasi Ketua Satgas Covid-19.

Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 810/4860/SJ tanggal 6 September 2021 perihal Pelaksanaan Seleksi ASN PPPK Guru Tahun 2021.

Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/1075/S.SM.01.00/2021 tanggal 16 Juli 2021 perihal Ketentuan Peserta Seleksi Kompetensi I pada Pengadaan PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan Surat Jawaban Kementerian Kesehatan Nomor SR.04.01/2/2311/2021 tanggal 6 September 2021 perihal Jawaban Permohonan Bantuan Tes Antigen dan Vaksin.

“Dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: Peserta yang dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 beserta lokasi dan waktu pelaksanaan diumumkan pada tanggal 9 September 2021 pada laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id dan/atau dapat dilihat pada akun SSCASN masing-masing peserta, “jelas Kadiknas.

Lanjutnya menyampaikan, Peserta yang tidak terdapat keterangan lokasi dan waktu Seleksi Kompetensi Tahap I, dinyatakan belum dapat mengikuti Seleksi Kompetensi tahap 1 yang disebabkan antara lain, guru yang mengajar di sekolah swasta, lulusan PPG, Peserta yang tidak memilih formasi di sekolah induk walaupun terdapat formasi yang linier di sekolah induk, oeserta yang tidak terdapat formasi linier di sekolah induk dan tidak ada formasi kosong di sekolah lain.

Peserta diharapkan mencetak kartu peserta ujian mulai tanggal 11 s.d 12 September 2021. Pelaksanaan Seleksi Guru PPPK wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat antara lain, melakukan sekurang-kurangnya rapid test antigen dengan hasil non reaktif/negatif yang dilakukan sebelum mengikuti seleksi kompetensi, menggunakan masker 3 lapis (3-ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker), menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter, Mencuci tangan dengan sabun/hand sanitizer. Seleksi Kompetensi akan dilaksanakan pada rentang tanggal 13 September s.d. 17 September.

Berikut hal Penting yang perlu diperhatikan oleh peserta yakni, hadir tepat waktu sesuai dengan jadwal yang ditetapkan di lokasi tempat ujian SMP Negeri 3 Berastagi Jalan Jamin Ginting – Raya Berastagi, mengenakan baju putih dan celana panjang hitam (Pria)/rok hitam (Wanita) serta sepatu resmi tidak dibenarkan sepatu olah raga atau sendal, menyiapkan diri untuk mengikuti seleksi dan tetap menjaga kesehatan sehingga pada saat jadwal ditetapkan peserta ujian tidak berhalangan.Dan saat registrasi membawa dan menyerahkan ke Panitia seleksi: KTP atau KK (asli) dan fotocopinya 1 rangkap; Kartu Tanda Peserta (asli) dan fotocopinya 1 rangkap;

“Sertifikat/Kartu Tanda Sudah Divaksin  minimal tahap 1 dan fotocopi 1 rangkap, bagi yang belum bisa divaksin karena hamil, sakit dan lainnya dapat melampirkan Surat Keterangan dari Dokter atau pihak yang berwenang sebagai penganti sertifikat/Kartu tanda sudah divaksin;Surat Hasil Swab Antigen minimal H-1 dan fotocopi 1 rangkap,” pungkas Kadiknas Kabupaten Karo Eddi Surianta selaku Ketua Panitia Selesksi PPPK JF Guru. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER