TANAH KARO, TOPKOTA.co – Ketua Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI Dr Junimart Girsang SH MBA MH menegaskan pihaknya segera memanggil Menteri ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang)/Badan Pertanahan Nasional) untuk membahas HGU (Hak Guna Usaha) PT BUK (Bibit Unggul Karobiotek) yang sedang berkonflik dengan masyarakat petani di Puncak 2000 Siosar Kecamatan Tigapanah, Karo.
Penegasan itu diungkapkan Junimart Girsang saat memimpin RDP (Rapat Dengar Pendapat) dengan DPC Projo (Pro Jokowi) Karo Lloyd Reynold Ginting SP dan perwakilan masyarakat petani Puncak 2000 Siosar di ruang rapat Komisi II DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (7/9)
Rapat Panja Mafia Tanah ini dihadiri anggota Komisi II yang juga anggota Panja, Prasetyo Hadi, Ir Irwan Ardy Hasman, Drs Y Jacki Uly MH, Komarudin Watubun SH MH, Ir H Endro Suswantoro Yahman MSc, Ir Hugua, Ihsan Yunus, Agung Widyantoro SH MSi, Teddy Setiadi SIKom dan Drs H Guspardi Gaus MSi. Mereka sepakat menyurati Panglima TNI, guna menindak tegas oknum TNI yang ikut terlibat dalam konflik tanah dimaksud.
“Panja Mafia Tanah perlu segera menyurati Panglima TNI agar menindak oknum aparat yang ikut terlibat dalam konflik tanah dimaksud. Perlu digaris bawahi, aparat tidak boleh menakut-nakuti masyarakat. Negara Indonesia negara hukum, semuanya harus diselesaikan dengan aturan hukum yang ada,” tegas Guspardi Gaus.
Begitu juga anggota Panja Mafia Tanah Endro S Yaman mengatakan, masalah konflik tanah masyarakat dengan PT BUK harus segera diselesaikan, karena persoalannya sudah sangat serius. Apalagi sudah terjadi perusakan pagar pembatas lahan masyarakat.
“Seluruh masukan dan laporan yang disampaikan masyarakat bersama Ketua DPC Projo Karo akan kita tindak-lanjuti dan apabila ada lagi bukti-bukti tambahan yang belum disampaikan, segera diserahkan setelah RDP ini ditutup, agar bisa kami telaah dalam rapat tertutup nantinya,” tegas Junimart sebelum menutup RDP.
Sebelumnya, Lloyd Reynold Ginting dalam paparannya dihadapan Panja Mafia Tanah Komisi II DPR RI menegaskan, bahwa PT BUK mengklaim areal pertanian masyarakat masuk dalam kawasan HGU-nya, sehingga tidak segan-segan merusak/membongkar pagar/plank pembatas areal pertanian masyarakat tanpa izin, dengan menggunakan sekelompok pemuda.
Padahal persoalan tersebut, tambah Lloyd, masih dalam tingkat banding, karena masyarakat menggugat pembatalan HGU PT BUK ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Tapi pada 27 Agustus 2021, sekelompok pemuda melakukan perusakan terhadap pagar pembatas areal pertanian masyarakat.
Bahkan tandas Lloyd, Bupati Karo Corry S Sebayang telah menyurati Direktur PT BUK untuk menghentikan sementara seluruh kegiatannya di Puncak 2000 Siosar, sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.Tapi ternyata tidak diindahkan, terbukti sampai saat ini perusahaan besar itu masih melakukan aktivitas di Siosar. (John Ginting)