DELISERDANG, TOPKOTA.co – Tekab Ditreskrimum Poldasu bersama Tekab Polresta Deliserdang dan Tekab Polres Sergai berhasil mengamankan 5 pelaku Curas di Jalan Besar Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 pukul 23.30.Wib.
Penangkapan tersebut berawal pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 sekira pukul 15.00.Wib, Team Tekab Polresta Deliserdang mendengar Bahwa pelaku Curas Indra Als Kunyit yang merupakan DPO Kasus Curas sepeda motor di wilayah hukum Polsek Lubuk Pakam berada di Desa Pasar Baru Kec.Teluk Mengkudu.
Setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Deli Serdang Kompol M Firdaus SIK MH, akhirnya Team yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polresta Deliserdang bergerak cepat menuju Desa Pasar Baru Kecamatan Teluk Mengkudu.
Mendapatkan incarannya, Kasat Reskrim bersama team Tekab DitresKrimum dan team Tekab Polres Sergai terus mengikuti perjalanan pelaku Indra Kunyit Dkk, dan sekira pukul 23.30 Wib, Team berhasil melakukan penangkapan di Jalan Besar Indrapura Kecamatan Indrapura Kabupaten Batubara, serta berhasil mengamankan 5 orang pelaku, Indra alias Kunyit (48), Karim (50), Yogi (28), Arma (43) dan Mahdi (50).
Saat team melakukan penggeledahan di dalam mobil Avanza hitam milik pelaku, ditemukan barang bukti 1 bilah gunting besi warna merah yang digunakan pelaku untuk menggunting gembok, 8 buah kunci T, 1 buah linggis besar, 1 buah linggis kecil, 1 derigen bensin ukuran 5 liter, 20 biji batu dalam karung, 1 buah pahat baja, 1 buah obeng panjang, 2 unit hp Nokia, 1 unit hp Samsung dan 1 unit hp merk Oppo.
Kepada ke lima pelaku dilakukan Interogasi di Polres Tebing, sehingga dalam pengakuannya pelaku mengakui pada bulan Juni silam telah melakukan Curas diwilayah hukum Kecamatan Pakam, juga mengaku telah 20 kali melakukan kasus Curanmor di Wilayah Hukum Polres Pematang Siantar dan 3 kali melakukan kasus curanmor di wilkum Polres tebing tinggi.
Team Gabungan terus melakukan pengembangan kasus hingga mendapat petunjuk dan kemudian Team bergerak ke Desa Nagalawan ( Pantai Kelang ) Kec. Perbaungan, yang akhirnya dari rumah Mahdi (50) berhasil diamankan 3 unit sepeda motor yakni 1 unit sepeda motor Honda Vario, 1 unit sepeda motor Honda beat, 1 unit sepeda motor Honda Beat street.
Menanggapi perkara ini Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol M Firdaus SIK mewakili Kapolresta Deliserdang menerangkan pelaku kini sudah berada di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deliserdang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan kasus-kasus terkait perampokan yang terjadi selama ini. (Ayu)