IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Jadi Beking Rentenir, Oknum Perwira Polresta Deliserdang Jalani Hukuman Disiplin

DELI SERDANG, TOPKOTA.co – Oknum polisi di Polresta Deliserdang Iptu Tigor Simanjuntak terbukti bersalah telah menjadi beking rentenir di Kota Medan. Hal ini sesuai dengan putusan sidang disiplin yang digelar di aula Tribrata Polresta Deliserdang Selasa, (31/8/2021).

Sidang disiplin ini dipimpin oleh Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait. “Sudah selesai sidang disiplinnya dan sudah diputus barusan. Terbukti bersalah dan ada dua hukumannya sesuai putusan. Yang pertama penundaan kenaikan gaji berkala selama setahun dan penundaan untuk pendidikan selama setahun juga,” ucap Kasi Propam Polresta Deliserdang Iptu Elkana Legiyanto usai mengikuti sidang.

Elkana berharap agar yang bersangkutan bisa berubah prilaku kedepannya. Disebut dalam kasus Iptu Tigor Simanjuntak ini Propam juga sudah melakukan pembinaan. Begitu kasusnya muncul di media sosial ia juga sudah dipanggil.

“Pernah kami tahan selama tujuh hari dia. Ya, harapannya dia bisa berubah. Tadi Pak Waka langsung yang membacakan putusannya,” kata Elkana.

Iptu Tigor Simanjuntak ini awal pertama kali dilaporkan oleh Ramulo Makaruios Sinaga ke Propam Polda Sumut. Oleh Polda kasusnya pun dilimpahkan kepada Polresta Deliserdang.

Sosok KBO Satuan Sabhara Polresta ini sempat viral di media sosial. Aksinya menjadi beking rentenir sempat direkam kamera ponsel. Selain melakukan pembekingan ia juga sempat melakukan pemukulan terhadap Ramulo Sinaga. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER