IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Pemkab Karo Sikapi Instruksi Gubernur Terkait Belajar Tatap Muka

Surat instruksi Gubernur Sumut terkait Pembelajaran Tatap Muka Terbatas di masa pandemi Covid-19.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Menyikapi Instruksi Gubernur (Ingub) nomor 188.54/39/INST/2021 tertanggal 30 Agustus 2021, tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sumut, yang menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten Karo untuk memberikan ijin bagi satuan sekolah melakukan PTM sesuai kewenangan, dengan kriteria Level 3 (tiga) dan Level 2 (dua).

Hal ini disampaikan Bupati Karo Cory S Sebayang melalui Kepala Dinas Pendikan Kabupaten Karo Eddy Suranta Surbakti kepada Wartawan, Selasa (31/08) pukul 16.30.WIB melalui selulernya.

Lanjut Kadis menyampaikan, berdasarkan Ingub sebagai tindak lanjut dari hasil Rakor Evaluasi Pembukaan Sektor Pendidikan selama PPKM atas Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021 dan Nomor 440-717 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.

“Dalam hal ini, kita Pemkab Karo sudah melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah di Kabupaten Karo, dan bagi sekolah yang sudah memenuhi persyaratan sudah kita anjurkan untuk melakukan PTM Terbatas,” ungkapnya.

Ingub PTM Terbatas tersebut antara lain menginstruksikan pelaksanaan PTM Terbatas dilakukan dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan semua warga satuan pendidik, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

“Melalui PTM Terbatas dan/atau PJJ dengan kapasitas maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima peserta didik. Sedangkan untuk PAUD maksimal hanya 33%. Dan untuk Kantin di sekolah tidak dibenarkan untuk dibuka, dan warga satuan pendidikan disarankan membawa bontot makanan dan minuman masing-masing ke sekolah,”  imbuhnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa jumlah jam pelajaran PTM Terbatas diatur sebanyak dua kali seminggu dan dua jam per hari dengan durasi 60 menit. Untuk Kepala Sekolah, guru dan tata usaha harus sudah divaksin. Setiap kelas maksimal diikuti 25% siswa dengan prinsip belajar secara bertahap.

“Orang tua peserta didik dapat memilih pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh bagi anaknya. Kita juga wajib melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran. Bila pada hasil pengawasan ditemukan kasus konfirmasi Covid-19, wajib ditangani dan dapat mengehentikan PTM Terbatas,” pungkas Kadiknas. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER