IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Warga Apresiasi Polsek Medan Timur Tangkap Dua Pengedar Narkoba

MEDAN, TOPKOTA.co – Dua pemuda yang baru saja membeli sabu-sabu paket 50.000 keburu diciduk petugas Polsek Medan Timur. Mereka belum sempat mengkonsumsi, dan keduanyapun kini dijebloskan ke RTP.

Kedua tersangka adalah M Taher Lubis (49) dan Rajali Siregar alias Jali (35), keduanya warga Jalan H Anif Desa Sampali Kec Percut Sei Tuan. Dari mereka disita barang bukti 1 paket sabu-sabu seberat 0,17 gram dan satu timbangan elektrik. Keduanya ditangkap pada Jumat (27/8) sekitar pukul 18.00 wib di Jalan Pasar III Kec Medan Deli.

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin didampingi Kanit Reskrim Iptu J Simamora membenarkan penangkapan kedua pengguna narkoba jenis sabu-sabu tersebut. “Kedua tersangka kita tangkap setelah mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Aluminium Raya Gang Turi sering terjadi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, kita turun ke TKP,” kata Kompol M.Arifin.

Setibanya di TKP sebutnya, petugas melihat dua pria dengan gelagat mencurigakan lalu dilakukan pengejaran namun tersangka membuang bungkusan ke aspal dengan maksud untuk mengelabui petugas. Tapi, upayanya tidak berhasil, lalu tersangka disuruh mengutip bungkusan tersebut dan setelah diperiksa ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui kalau sabu-sabu itu baru saja mereka beli dari seseorang dengan harga Rp.50.000 di Jalan Aluminium Gg Turi. Kita juga masih mencari orang yang menjual sabu-sabu kepada kedua tersangka,” terangnya.

Sementara itu, warga kawasan Jalan Aluminium mengapresiasi pihak Polsek Medan Timur yang telah menangkap  M Taher Lubis dan Razali Siregar. Keduanya sudah lama mengedarkan narkoba dikawasan itu, bahkan akibat tindakan mereka, warga sudah sangat resah.

“Kami berterimakasih banyak kepada Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin dan Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora yang menangkap kedua pengedar narkoba tersebut. Mereka ini sudah sangat meresahkan masyarakat,” kata mereka.

Mereka berharap agar kedua tersangka diproses sampai ke pengadilan dan diberi hukuman berat. “Kita minta kepada hakim agar menjatuhi hukuman berat kepada kedua tersangka karena perbuatan mereka sudah sangat meresahkan bahkan merusak generasi muda,” pinta mereka. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER