IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Bupati Karo Sampaikan Tiga Ranperda di Sidang Paripurna

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Wabup Karo, Theopilus Ginting, unsur Forkopimda, Sekdakab. Karo, Kamperas Terkelin Purba ketika menyampaikan Ranperda di DPRD Karo.

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang menyampaikan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Karo di gedung DPRD Karo, Jumat (20/8/2021).

Adapun tiga Rancangan Peraturan Daerah dimaksud adalah, pertama, Ranperda tentang RPJMD (Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah ) Kabupaten Karo Tahun 2021-2026.

Kedua, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Karo,Tahun 2022 – 2025, dan ketiga, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

Rapat paripurna ini, dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan didampingi Wakil Ketua DPRD Sadarta Bukit dan Davit Christian Sitepu, serta turut juga juga hadir Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang, Wabup Karo Theopilus Ginting, unsur Forkopimda, Sekdakab Karo Kamperas Terkelin Purba, para staf ahli, asisten serta pimpinan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) jajaran Pemerintahan Daerah Kabupaten Karo.

Bupati Karo mengatakan, Ranperda ini berkaitan dengan Undang –Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan dasar dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan serta berdasarkan ketentuan Pasal 236 Undang -Undang Nomor 23 Tahun 2014 dimaksud, daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan membentuk Perda dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah. Proses pembentukannya mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan dan pengundangan.

Undang -Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, yang ditindak lanjuti dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

“Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah penjabaran dari visi misi, dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan daerah, keuangan daerah serta program perangkat daerah dan lintas perangkat daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 tahun. Penyusunannya berpedoman pada RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah), RTRW serta memperhatikan RPJMN ( Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. Diketahui bahwa visi Pemerintah Kabupaten Karo tahun 2021- 2026 adalah mewujudkan Kabupaten Karo yang maju,mandiri dan berdaya saing berbasis pariwisata dan pertanian menuju masyarakat makmur dan sejahtera,” ungkap Bupati Karo Cory Sebayang.

Lanjut Bupati menyampaikan, untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan 12 misi Pemerintah Daerah Kabupaten Karo 2021-2026.

”Mewujudkan visi, misi tersebut telah disusun struktur atau cascadding dalam pencapaiannya melalui 6 tujuan, 10 indikator tujuan, 18 sasaran dan 50 indikator sasaran yang diterjemahkan ke dalam 28 strategi dan 38 arah kebijakan,” ungkap Cory Sebayang.

Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Karo tahun 2022 -2025 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2021 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Nasional Tahun 2020-2025.

Ditambahkannya lagi, ketentuan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan, pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Kepariwisataan yang terdiri dari Rencana Induk Kepariwisataan Nadional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Rencana Induk Kepariwisataan atau RIPPARDA ini mencakup 4 aspek pembangunan kepariwisataan daerah yang terdiri dari, destinasi wisata, industri pariwisata, pemasaran pariwisata dan kelembagaan kepariwisataan,”Imbuh cory

Berdasarkan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, disebutkan juga bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua berkewajiban dan bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak.

“Untuk menyelenggarakan perlindungan anak sebagai salah satu bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memberi kepastian hukum dalam penyelenggaraan perlindungan anak pemerintah daerah perlu mengatur Rancangan Peraturan Daerah tentang penyelenggaraan perlindungan anak,” bebernya

Ditambahkan Cory, dengan ditetapkannya Ranperda tentang penyelenggaraan perlindungan anak diharapkan pemenuhan hak-hak terhadap anak dapat terpenuhi.

“Selanjutnya kami mengharapkan kita dapat bersinergi secara bersama-sama untuk melakukanpengkajian, pembahasan, penyempurnaan atas materi Ranperda ini guna mendapatkan kesatuan pandangan dalam mewujudkan kebijakan daerah yang lebih baik,” pungkas Bupati Karo Cory Sriwati Sebayang mengakhiri nota penjelasannya. (John Ginting)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER