SIANTAR, TOPKOTA.co – Camat Siantar Barat didampingi Danramil 04 SB, Kapolsek SB beserta tim Kecamatan dan Kelurahan, Babinsa, Bhabinkamtibnas mengadakan operasi penegakan pelaksanaan surat edaran Walikota Pematangsiantar nomor, 440/386/Vlll/2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat BerbasisMikro dalam rangka antisipasi lonjakan penyebaran Corona Virus Disease- 2019 di Kota Pematangsiantar, Sabtu, (14/8) pukul 22.00 WIB hingga 01.00 dini hari.
Wilayah yang ditelusuri Kelurahan Timbang Galung dan sebahagian kawasan Kelurahan Bantan. Sasaran meliputi potensi kerumunan, seperti Cafe di tepi jalan. Tak luput ditertibkan juga Warnet dan kegiatan yang ditemu kan beraktifitas saat pelaksanaan operasi tersebut.
Selain itu, pelanggar protokol kesehatan (prokes-red), sekaligus oknum yang melanggar waktu operasional dikenakan tindakan peringatan kepada pemilik usaha juga terhadap pengunjung.
Dilakukan dengan tegas pembubaran pengunjung Cafe dan lainnya. Lebih menarik perhatian terhadap oknum pelanggar aturan yang telah dibuat tersebut dikenakan hukuman olah raga push up.
Menurut Camat Siantar Barat ini merupakan teguran persuasif, bahwa pemerintah sebenarnya berupaya sebaiknya memutus rantai Covid- 19.
“Harapan pemerintah kota Pematang siantar melalui Camat Siantar Barat beserta tim, agar masyarakat mematuhi prokes kita tidak terkena zona merah seperti sekarang ini berada di PPKM Level 4. Semoga kita, Siantar menjadi zona aman khususnya Indonesia, umumnya Dunia, semoga doa kita dikabulkan Allah,” ujarnya. (S. Sitorus)