IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kapolsek Dolok Silau Peringati dan Larang Warga Gelar Pesta Suka Cita

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – Kapolsek Dolok Silau AKP GK Manurung memberikan himbauan atau peringatan serta larangan untuk pelaksanaan kegiatan suka cita di Ruang Harungguan Kantor Camat Dolok Silau Nagori Perasmian Kecamatan Dolok Silau Kabupaten Simalungun Provinsi Sumut, Kamis (12/8) sekira pukul 12.00 Wib. 

Mewakili Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH, Kapolsek Dolok Silau membenarkan kegiatan tersebut dan menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan Intruksi Bupati Simalungun dalam penerapan PPKM Level-3.

“Marilah bersama-sama kita mendukung intruksi tersebut dalam rangka penanganan pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Simalungun, serta masyarakat dapat disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari. Semoga pandemi ini segera berakhir dan kita bisa beraktifitas kembali normal,” ujarnya.

Dalam pemberian himbauan itu, Kapolsek bersama Camat Dolok Silau, Agusti Ginting dan Panguli Nagori Perasmian Maskan Tarigan juga mengatakan, larangan itu didasari adanya warga di Nagori Perasmian akan menggelar pesta di hari Jumat (13/8/2021).

“Larangan itu dikarenakan demi membantu Pemerintah yang sedang berupaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya diwilayah Kabupaten Simalungun. Kami menghimbau kepada keluarga yang berencana menggelar pesta supaya ditunda dulu, karena masih mewabah Virus Covid-19, apalagi kita masih melaksanakan PPKM Level-3 untuk wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Kapolsek Dolok Silau AKP GK Manurung. (JN)