IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Polres Asahan Ringkus 2 Pelaku Judi Tembak Burung dan Togel

ASAHAN, TOPKOTA.co – Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH berhasil mengungkap dua kasus perjudian yang beroperasi di Kabupaten Asahan, Kamis sore (12/08/2021).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH.MH dan Kanit Jatanras Polres Asahan IPDA Dian Simangunsong SH, Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan pengungkapan kasus judi tembak burung ini merupakan hasil laporan masyarakat yang resah terhadap keberadaan judi tersebut, selanjutnya dikembangkan petugas untuk memastikan informasi tersebut.

“Pelaku berinisial SF yang berperan sebagai operator mesin judi tembak burung yang ditangkap oleh pihak Kepolisian Polres Asahan. Dimana saat dilakukan penggerebekan di tempat kejadian perkara, pelaku tersebut sedang bermain judi tembak burung di Dusun I Desa Puasa Ulu Kec. Tinggi Raja Kab. Asahan,” kata Kapolres saat ditemui di Mapolres Asahan.

Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap pada hari Selasa, 10 Agustus 2021 Sekira Pukul 23.00 Wib. Dari tangan pelaku turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit mesin judi tembak burung uang tunai sebesar Rp 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah chip voucher, 1 (satu) buah kunci mesin game , dan 1 (satu) buah obeng.

Sedang pelaku judi Togel berinsial “YN” diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Gatot Subroto Kel. Kedai Ledang Kec. Kisaran Timur Kab. Asahan.

“Pelaku “YN” diamankan petugas saat sedang menulis angka Togel dengan membuka situs website 4D Prize. kemudian petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 (satu), lembar kertas yang bertuliskan pesanan angka, 1 (satu) buah pulpen, 1 (satu) unit handphone merk Samsung J7 Prime warna silver dan uang tunai sebanyak Rp. 361.000,” tambahnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku YN Dan SF diamankan di Mapolres Asahan. “Pelaku akan dikenakan Pasal 303 KUH Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Dad)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER