IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

Ubah Zona Orange Menjadi Hijau, Kapolres Sergai Pimpin Operasi Yustisi

SERGAI, TOPKOTA.co – Untuk menciptakan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi zona hijau Covid-19, Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi Gabungan dengan Instansi terkait di Wilayah Hukum Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai mengatakan pelaksanaan Ops Yustisi dengan sasaran masyarakat melaksanakan Hajatan / tempat hiburan dan himbauan kepada pemilik Hajatan Sesuai dengan Instruksi Gubernur dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai tentang PPKM level 3.
Saat ini Kab. Sergai masuk dalam PPKM Level 3, oleh sebab itu kita akan lakukan Ops Yustisi dan PPKM secara ketat dan tepat sasaran. “Dalam Pelaksanaan Ops Yustisi Gabungan harus dengan cara yang Humanis,”tandasnya.

Dikatakannya, dengan Ops Yustisi diharapkan kesadaran masyarakat meningkat dan Kabupaten Serdang Bedagai menjadi Zona Hijau. Bila ada masyarakat yg melaksanakan Hajatan atau Pesta agar dihimbau mematuhi Prokes dan Kapasitas maksimal 25% dengan Protokol Kesehatan ketat. “Seluruh PJU, Kasat dan Kapolsek sudah diberikan tugas. Mari kita bersama kita mencegah wabah Covid 19 di Kabupaten Sergai,”tegas Kapolres.

Dari hasil kegiatan Ops Yustisi yang dilaksanakan Termonitor masih ditemukannya masyarakat berkerumun. Pada umumnya kelompok masyarakat menyadari dan memahami situasi Pandemi Covid – 19 dan kegiatan OPS Yustisi berjalan dengan aman dan kondusif. Hasik yang dicapai adalah Masyarakat dapat memahami himbauan tentang Protokol Kesehatan yang disampaikan sesuai aturan pemerintah, Kegiatan berjalan dengan baik dan masyarakat setempat sangat mengapresisasi tindakan yang dilakukan Polres Serdang Bedagai bersama dengan Instansi terkait, Masyarakat (warga) mengetahui tentang Instruksi Gubernur tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhi nya.

Adapun dasar kegiatan sesuai UU No. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan, Inmendagri No. 17 Tahun 2021 tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Inmendagri No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19, Inmendagri Nmr 26 THN 2021 ttg PPKM level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/31/INST/2021. Tanggal 26 Juli 2021 ttg PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 serta mengoptimalkan Posko penanganan virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19, Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021 ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dan Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021 Tentang PPKM Level 3 dalam mengoptimalkan Posko penanganan Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di Kab Sergai.

Kegiatan dihadiri Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang, Ketua MUI Kab. Serdang Bedagai, Haspul Husain, Personil Polres Sergai dan Personil Gabungan Ops Yustisi. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER