IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Tim Gempur Covid-19 Polsek Perbaungan Gelar Operasi Yustisi

SERGAI, TOPKOTA.co – Team Gempur Covid-19 polsek Perbaungan melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penerapan prokes dan PPKM Mikro guna untuk mengendalikan penyebaran Virus Corona-19 di wilayah hukum polsek Perbaungan, yang kali ini ditujukan di pusat pasar Bengkel desa Bengkel kecamatan Perbaungan kabupaten Serdang Bedagai, pada hari selasa (03/8/2021) sekitar pukul 13.00 Wib s/d selesai.

Kegiatan operasi yustisi tersebut berdasarkan, UU No. 2 Tahun 2002* Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Instruksi Presiden (INPRES) No. 6 Tahun 2020* tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokoler kesehatan. Inmendagri No. 17 Tahun 2021* tentang Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Inmendagri No. 20 Tahun 2021* tentang Perubahan Inmendagri Nmr 17 Thn 2021 Ttg Pepanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19.

e. Inmendagri Nmr 23 tahun 2021 tanggal 20 Juli Ttg PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa/ Kelurahan utk pengendalian Covid 19.

Serta Instruksi Gubernur Sumatera Utara No.188.54/29/INST/2021*. Tanggal 21 Juli 2021 ttg Perpanjangan PPKM berbasis Mikro dan mengoptimalkan Posko penanganan Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk pengendalian penyebaran Virus Covid 19. Perda Provinsi Sumatera Utara No. 01 Tahun 2021 tanggal 03 Juni 2021* ttg Penegakan Displin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Instruksi Bupati Serdang Bedagai Nmr : 18.2/180/4474/2021 tgl 27 Juli 2021* Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka pengendalian penyebaran Virus Covid 19 di tingkat Desa dan Kelurahan utk mengendalikan penyebaran Virus Covid 19 di Kab Serdang Bedagai. Dan surat perintah Kapolres Sergai Nomor : Sprin/540/VII/OPS.4.5/2021Tgl 03 Agustus 2021.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH M. Hum yang melalui kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak mengatakan, kegiatan operasi yustisi tersebut melibatkan personil gabungan yang terdiri dari, POLRI 4 orang personil, TNI 2 orang, Nakes 2 orang, Staf desa 1 orang dan dari Mahasiswa 5 orang.

Pada kegiatan operasi yustisi tersebut para personil masih menemukan masyarakat dan pedagang yang tidak menggunakan masker pada saat melakukan aktivitas di luar rumah. Masih ditemukanya Masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi protokol kesehatan (PROKES) saat berbelanja. Masih banyak ditemukannya masyarakat/pengendara sepeda motor yang tidak tertib berlalu lintas, tidak menggunakan Helm. Dan masih ditemukannya para masyarakat dan pedagang yang tidak mematuhi surat edaran Gubernur dan Surat edaran Bupati tentang Jam Operasional, kata kapolsek.

Selanjutnya, kapolsek menjelaskan menyikapi temuan tersebut para personil memberikan himbauan kepada masyarakat dan pedagang agar mengindahkan/mematuhi protokol kesehatan dan peraturan pemerintah lainnya untuk pencegahan penyebaran dan pemutusan mata rantai virus Covid-19. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menjalankan aktifitas seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan, antara lain, Setiap beraktifitas diluar rumah wajib menggunakan Masker. Rajin mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir. Menjaga jarak Minimal 1- 2 Meter. Menghimbau masyarakat mendisiplinkan diri  untuk berdiam diri di rumah bila tidak ada kepentingan mendesak diluar rumah.

Asupan makanan bergizi untuk menambah ketahanan imun tubuh. Bila ada gejala demam, batuk dan pilek segera periksakan diri ke Puskesmas terdekat. Dan kepada pemilik usaha agar menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir beserta sabun, jelas kapolsek.

Sementara tindakan yang diambil berupa teguran lisan kepada 10 orang dan sekaligus membagikan masker sebanyak 10 pcs.

Adapun harapan dan hasil dengan adanya operasi yustisi adalah agar para masyarakat dan pedagang dapat mematuhi surat Edaran Gubernur dan Surat Edaran Bupati. Masyarakat dapat memahami himbauan tentang protokol kesehatan yg disampaikan sesuai aturan pemerintah. Giat berjalan dengan baik tanpa ada penolakan dari masyarakat. Masyarakat memahami pentingnya menjaga jarak dan tata cara pemakaian masker serta menjaga kesehatan dgn memakan makanan yg sehat dan jangan lupa untuk olah raga serta istrahat yg cukup agar tubuh selalu bugar. Masyarakat (warga) mengetahui tentang surat edaran tersebut dan sanksi bagi yang tidak mematuhinya. Dan terciptanya suasana nyaman ditempat ibadah dan kegiatan masyarakat di jalan, tutup kapolsek.

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER