IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Siak Hulu Ungkap Kasus Pencurian di Perumahan Torganda

SIAK HULU, TOPKOTA.co – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu berhasil mengungkap kasus pencurian, yang terjadi di Perumahan Torganda Desa Baru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar. Pelakunya MG alias MM, seorang buruh warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu, ditangkap pada Minggu (01/08/2021) saat berada di rumahnya.

Penangkapan tersangka MG ini atas laporan dari korban sdr. Josua warga Perumahan Torganda Desa Baru Siak Hulu, karena rumahnya dimasuki orang tak dikenal dan kehilangan 2 unit Televisi serta 2 unit Laptop dengan total kerugian senilai Rp 18 juta.

Peristiwa ini berawal pada Jumat sore (30/07/2021) sekira pukul 18.00 wib, saat itu pelapor baru pulang dari rumah temannya. Setiba dirumah pelapor mendapati pintu rumah dalam keadaan terbuka pada bagian samping.

Selanjutnya pelapor masuk ke dalam rumah dan melihat keadaan rumah sudah berantakan termasuk kamarnya. Setelah dicek diketahui sejumlah barang telah hilang, antara lain 2 unit Televisi dan 2 unit laptop. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian senilai Rp 18 juta, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH perintahkan Panit Reskrim IPTU Novris H. Simanjuntak MH beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.

Selanjutnya pada Minggu (01/08/2021), Unit Reskrim Polsek Siak Hulu menemukan titik terang terduga pelaku pencurian tersebut adalah MG alias MM, seorang buruh warga Desa Kubang Jaya Siak Hulu.

Kemudian Tim mendatangi rumah tersangka MG dan melakukan penangkapan terhadapnya, di rumah tersangka MG ini juga didapati barang bukti berupa Televisi dan Laptop yang dicurinya.

Kapolsek Siak Hulu AKP Rusyandi Zuhri Siregar S.Sos, MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pencurian ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER