PEKANBARU, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memutuskan menolak permohonan Rio Rahman yang merupakan terduga preman yang peras pedagang di pasar, ia selaku pemohon dalam praperadilan tentang sah atau tidaknya penangkapan terhadap dirinya yang diwakili kuasa hukumnya bernama Aswin, S.H dengan nomer 07/Pid.Pra/2021/PN. Pbr.
Dikabarkan sebelumnya, karena tak bayar uang keamanan senilai 2.5 juta, seorang pedagang digusur dan dirusak meja jualannya oleh preman dan menggantinya dengan pedagang lain di Pasar Selasa, Jl. Soebrantas, Tampan, Kota Pekanbaru.
Usut punya usut, saat dicari tau oleh pedagang tersebut siapa pelakunya dan apa penyebab mejanya dirusak dan lapaknya diambil alih oleh orang lain, ternyata adalah ulah dari seorang preman pasar bernama Rio dan AP.
Atas kejadian itu, pedagang tersebut membuat laporan di Polsek Tampan, karena merasa dirinya sudah dirugikan dan menjadi korban pungli di pasar Selasa Panam.
Dari laporan itu kemudian Polsek tampan bergerak langsung malakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku Rio di Jl. Karya 1, Desa Tanah Merah, Kec. Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
“Jadi modus pelaku ini dengan membawa surat dari DLHK, tetapi saat pihak DLHK dikonfirmasi mengenai surat itu DLHK tidak pernah menerbitkan surat pungutan di pasar selasa Panam” kata Kompol Ambarita.
Kegiatan pungli itu sendiri sudah dilakukan pelaku bersama rekannya yang berinisial BY (masih dalam pengejaran) sejak tahun 2013.
Atas penangkapan itu, Rio tidak menerima dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri kota Pekanbaru atas sah atau tidaknya penangkapan yang dilakulan oleh Polsek Tampan.
Dalam peradilan itu, Rio meminta agar hakim menyatakan penyelidikan yang dilaksanakan oleh Polsek Tampan, terkait dugaan tindak pidana sebagaimana rumusan pasal 368 KUHP, tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Kemudian Rio meminta agar hakim memerintahkan terhadap termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan.
Sesuai dengan hasil sidang ke-7 dengan putusan yang dilaksanakan pada Kamis Siang (22/07/2021) di Pengadilan Negeri Pekanbaru Termohon dalam perkara 368 KUHPidana ini ialah Kepolisian Sektor tampan.
Disampaikan oleh Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol H. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita, S.H.,S.I.K.,M.H bahwa gugatan praperadilan terhadap Polsek Tampan, terkait penangkapan diduga preman yang peras pedagang di pasar untuk uang keamanan, ditolak oleh majelis hakim di pengadilan Negeri kota Pekanbaru. Jum’at (23/07/2021).
“Dalam putusan majelis hakim yang diketuai Zefri Mayeldo Harahap, S.H.,M.H di PN Pekanbaru kemarin menolak permohonan pemohon (Rio Rahman) seluruhnya. Kemudian menyatakan surat perintah penangkapan dan surat perintah penahanan sah secara hukum” Ucap Kompol Ambarita.
Dijelaskan oleh Kompol Ambarita, majelis hakim mengatakan dimana putusan itu mempertimbangkan beberapa aspek mulai dari dalil-dalil Rio Rahman tidak berdasarkan hukum, sementara Polsek Tampan dapat membuktikan dalil-dalilnya. Dimana, surat perintah penangkapan dan penahanan sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, Tindakan penyidik dinilai sudah sesuai dengan KUHAP dan Praperadilan hanya menilai aspek Formil sepanjang penyidik dapat memenuhi alat-alat bukti yaitu adanya pemeriksaan saksi dan bukti surat.
“Dengan putusan itu, Kapolda Riau, Kapolresta Pekanbaru dan Polsek Tampan dinyatakan menang, dengan kuasa hukum kita dari Bidkum Polda Riau dan Polresta Pekanbaru” lanjut Kompol Ambarita.
Dijelaskan juga oleh Kompol Ambarita setelah Hakim menyatakan menang dalam sidang Praperadilan ini, Polsek Tampan akan melanjutkan proses penyelidikan.
“Proses penyidikan berlanjut, dan melakukan pengejaran yang masih DPO, pendalaman terhadap korban yang lain serta mencari dan menemukan tersangka baru” Pungkasnya. (Joni)