LABURA, TOPKOTA.co – Sapri Syamsudin alias Gerandong (23) warga Dusun Binaan Desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura dan Supriyanto alias Kewek (41) warga Dusun Binaan desa Teluk Pulai Dalam Kec. Kualuh Leidong Kab. Labura, tak berdaya saat keduanya kepergok nyabu oleh Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir, Jumat (16/7) sekira pukul 15.00 Wib.
Kedua pria ini pun langsung diborgol dan diangkut dari Jalan Umum Dusun Sei Dua desa Air Hitam Kel. Tanjung Leidong Kec. Kualuh Leidong Kab. Labuhanbatu Utara untuk dijebloskan ke sel Polsek Kualuh Hilir.
Kapolsek Kualuh Hilir AKP SE MH saat ditemui wartawan, Sabtu (17/7) menerangkan, dari kedua tersangka ini, telah disita sejumlah barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah kaca pirek yang di dalam kaca sudah dibakar Narkotika jenis sabu-sabu, 1(satu) buah Bong yg terbuat dari botol Aqua plastik dan1(satu) buah mancis warna kuning ada jarum nya.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini juga menceritakan kronologis saat pihaknya berhasil mengamankan para pemakai barang haram ini. “Berawal pada Hari Jumat tanggal 16 Juli 2021sekira Pukul 15.00 Wib, Tekab Polsek Kualuh hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki sedang menggunakan Narkotika, selanjutnya anggota Tekab langsung menuju lokasi sesuai informasi yang diterima dan menemukan 2 (dua) orang laki-laki dewasa Atas nama Supriyanto alias Kewek dan Sapri Syamsudin alias Gerandong sedang menggunakan Narkotika jenis sabu dan juga ditemukan barang bukti,” ujarnya.
Lanjutnya, tersangka juga mengakui bahwasanya telah menggunakan Narkotika jenis sabu dan selanjutnya tersangka dan berikut barang bukti telah diamankan di Polsek Kualuh Hilir. (SPN)