IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Cegah Zona Merah Covid-19, Ini yang Dilakukan Pemkab Labuhanbatu ke Masyarakat

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Untuk mencegah Kabupaten Labuhanbatu agar tidak dikategorikan sebagai zona merah penyebaran Covid-19, Pemkab  Labuhanbatu mengeluarkan beberapa aturan untuk membatasi kegiatan masyarakat.

Adapun peraturan yang dilakukan, yakni dengan membatasi jam usaha hingga  pukul 22.00 Wib. Peraturan ini ditujukan untuk kegiatan restoran, rumah makan, kafe warung/kedai makan minum, angkringan, swalayan, mall, pusat perbelanjaan dan tempat hiburan lainnya.

“Kita telah memberikan himbauan untuk dibenarkan melakukan kegiatan usaha dengan jumlah pengunjung bekisar 50% dari kapasitas tempat yang disediakan, serta pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 22.00 Wib saja,” ujar Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi MSi, Jumat (9/7/2021).

Iya berharap peraturan ini dapat ditegakkan bagi pengusaha mikro serta masyarakat, dengan tujuan agar terhindar dari kerumunan. “Serta patuhi 3 M, mencuci tangan, mengunakan masker dan hindari kerumunan, untuk memutus mata rantai penyebaran Virus Covid – 19 yang kian merebak,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Bupati Labuhanbatu menjelaskan kembali, walaupun Kabupaten Labuhanbatu masih dalam kategori zona kuning penyebaran Virus Covid-19 sebisa mungkin bersama untuk mencegah, jangan sampai ke zona merah.

“Maka dari itu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro ini adalah suatu upaya untuk menekan angka penyebaran virus Covid-19, khususnya di kabupaten Labuhanbatu,” tegasnya. (Dy)