LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Dalam upaya peningkatan disiplin, penegakan protokol kesehatan (prokes) serta pencegahan dan pengendalian Virus Corona Disease 2019 (Covid-19), Forkopimda Kabupaten Labuhanbatu melakukan sosialisasi kepada masyarakat pengunjung serta pemilik usaha hiburan di seputaran Kota Rantauprapat, Jum’at Malam (9/7).
Tampak di lokasi, Pj Bupati Muliyadi Simatupang SPi MSi didampingi Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan Sik MH menghimbau pengunjung dan pemilik usaha untuk tetap melakukan prokes Covid-19.
“Terkait waktu buka dan tutup tempat usaha, Pemkab Labuhanbatu akan memberi batas waktu buka usaha hingga pukul 22:00 Wib, dengan tetap mematuhi Prokes,” ujar Pj Bupati.
Rangkaian kegiatan malam itu, selain memberikan sosialisasi dan penyampaian sangsi kepada pengusaha yang tidak memiliki izin usaha dan hiburan, Pj Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi MSi juga membagikan masker kepada pengunjung yang ditemui tidak memakai masker.
Hadir di lokasi, PJ Bupati Labuhanbatu Mulyadi Simatupang SPi MSi, Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIk MH, Kasatpol PP M Yunus SH, Kaban BPBD Atya Muktar, perwakilan Dandim 0209/LB Serma Abdul Rahman Batihpuanter, Kasi Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Perizinan Terpadu Kabupaten Labuhanbatu Husni, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Indra Agusman SKm, Kepala Bidang Penegak Perda Muhammad Perjuangan S.Stp MSi, Kabag Protokoler Prandi Alnajhar Nasution dan Personil gabungan TNI-Polri-Pol PP – BPBD serta Dishub. (Dy)