IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Bupati Karo Gelar Rakor Peningkatan Penanganan Disiplin Prokes Covid-19

Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs. Kamperas Terkelin Purba MSi memimpin rapat koordinasi di Jambur Pemkab Karo, Jumat (25/06).

TANAH KARO, TOPKOTA.co – Bupati Karo Cory Sriwaty Sebayang didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Drs Kamperas Terkelin Purba MSi memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Peningkatan Penanganan Pelaksanaan Disiplin Protokol Kesehatan Covid-19 di Jambur Pemkab Karo, Jumat (25/06).

Rakor ini digelar seiring dengan meningkatnya perkembangan kasus Covid-19 di  Kabupaten Karo, khususnya Kecamatan Kabanjahe, Berastagi dan Tiga Panah.

“Menanggapi Surat Edaran Menag Nomor. 13 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan keagamaan di rumah ibadah, maka mulai dari tanggal 15 Juli, dianjurkan untuk menutup rumah ibadah demi mencegah pengendalian dan pemutusan mata rantai penyebaran virus Covid-19,” kata Bupati mengawali sambutannya.

Selain itu lanjutnya, peningkatan disiplin pelaksanaan protokol kesehatan akan diperketat di seluruh ojek wisata dan pusat pasar yang ada di Kabupaten Karo, dengan diawasi Dinas terkait dan dibantu oleh Satgas Kecamatan dan Satgas Desa.

“Bagi masyarakat yang akan melaksanakan acara/pesta adat yang menggunakan Jambur, agar menyampaikan Surat Permohonan Pelaksanaan Acara Adat/Pesta (suka dan duka) kepada Ketua Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Karo,” kata Bupati.

Lanjutnya, dengan melampirkan surat pernyataan, tanggungjawab mutlak pemilik/pengelola jambur dan pelaksana pesta sejak tanggal 21 Juni 2021, serta pelaksanaan pesta dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan/rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Karo.

“Untuk pelaksanaan acara adat, dihimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola jambur khususnya di Kecamatan Kabanjahe, Kecamatan Berastagi dan Jambur Gerga di Kecamatan Tiga Panah untuk menghentikan seluruh pelaksanaan acara adat terhitung sejak 15 Juli 2021 sampai batas waktu yang disesuaikan dengan perkembangan Covid di Kabupaten Karo,” pungkas Bupati. (John Ginting)