IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Merasa Dihina, Wartawan Online Melapor ke Polres Labuhanbatu

Bukti Surat Tanda Pelaporan (STPL) dari Polres Kab.Labuhanbatu.

LABUHANBATU, TOPKOTA.co – Merasa dihina, DP alias Denni Pardosi seorang Wartawan salah satu Media Online terbitan Jakarta, resmi telah melaporkan SP (40) ke Polres Labuhanbatu  Provinsi Sumut, Selasa siang (22/6).

Hal ini dibenarkan adanya surat bukti Laporan nomor: LP/B / 1155 /IV /2021/ SPKT/ Polres Labuhanbatu/ POLDASU pada 16 Juni 2021 kemarin atas dugaan penghinaan.

Kepada wartawan, Deni Pardosi merasa tidak senang dengan perkataan SO (40) yang sudah menghina dirinya melalui pesan Singkat Watshaap miliknya dengan mengatakan kata – kata yang tidak terpuji dengan cara makian makian serta sebutan nama binatang dan nama kemaluan.

Ironisnya lagi, terlapor menghina dengan sebutan kemaluan ibu sang wartawan, bahkan mengancam dengan tulisan akan mencari Deni Pardosi.

“Aha do maksudmu on kon….l, maen2 kau sama anak pasaran….??? Dimana kujumpai kao bodat…aku ngomong itu an pribadi ya keong bkn atas nama pt biang. Kucari kau an pribadi… Woi bujanginammm (kemaluan mamak kau), Denni bianggggg ( Denni Anj…g), kucari kau atas nama pribadi,” tulis oknum K3 tersebut

Menyikapi hal ini, Penasehat Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Nasional Indonesia (DPD-AWNI) Kab. Labuhanbatu Selatan Bung Mirwan turut angkat bicara atas kejadian ini.

Beliau menyayangkan perkataan SP sebagai Oknum K3 yang diketahui bekerja di salah satu Perusahaan Milik Swasta Bukit Tujuh.

Ia juga berharap penegak hukum dapat melanjuti laporan seorang wartawan Online serta mendukung penuh kinerja Kepolisian agar segera bekerja cepat dalam melakukan proses hukum, dan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi.

“Kepada penegak hukum agar bertindak cepat dalam peristiwa adanya dugaan indikasi pengancaman dan penghinaan pada jurnalis atau wartawan, kita harus belajar dari kejadian di Simalungun, jangan sampai kejadian dulu baru sibuk,” sebut mirwan

Ditempat berbeda, Ketua DPD LSM MPPK2N Sumut Bincar Hutagalung, mengatakan oknum berinisial SP ini sudah sangat keterlaluan, dan menduga bila sudah nekat mengeluarkan kata-kata makian dan indikasi mengancam jelas pelanggaran hukum

“Buat penegak hukum, segeralah tanggapi peristiwa ini, supaya kita tahu apa maksud dan tujuan oknum K3 perusahaan ini yang katanya mengaku orang pasaran, dan bila sudah jelas agar dilakukan proses hukum,” pintanya. (Dody)