IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Senin, 23 September 2024

Kelompok Petani Marhaen Unjuk Rasa ke Pemkab dan DPRD Sergai Minta Hutan Mangrove Dikembalikan

SERGAI, TOPKOTA.co – Ratusan masyarakat Kecamatan Bandar Khalipah yang terdiri dari Desa Pekan Bandar Khalipah, Desa Sungai Besar, dan Desa Kayu Besar yang tergabung dalam Kelompok Petani Marhaen melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) dan DPRD Sergai, Kamis (10/6).

Saat berorasi, Riduan Abdullah selaku pimpinan aksi mengatakan Kelompok Petani Marhaen merasa telah ditelantarkan dan tidak dipedulikan oleh Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai. Hal tersebut dikarenakan Pemerintah Serdang Berdagai tidak memiliki sikap tegas atas persoalan akan legalitas tanah dan aksi perambahan hutan rakyat untuk konservasi mangrove yang dilakukan oleh korporasi.

Dimana pada 9 Februari 1998, berdasarkan Surat Bupati KDH tingkat II Deli Serdang No. 662/5782 (Tahun 2003 dimekarkan menjadi wilayah administratif Kabupaten Serdang Bedagai), tentang pematokan persil tanah tumbuh ditepi pantai untuk penghijauan tanaman bakau. Masyarakat Bandar Khalipah melakukan penanaman tanaman bakau untuk pertama kalinya diatas tanah seluas £650 Ha, yang terbentang mulai dari ujung sungai api api sampai sungai baru di ujung daerah Utan Rabuk yang mengarah langsung ke laut,” katanya.

Lanjutnya, adapun masyarakat budidaya penanam bakau terdiri dari 4 kelompok yang memegang hak atas tanah seluas 650 Ha untuk budidaya Tanaman Bakau dikawasan pantai Kecamatan Bandar Khalipah tersebut, yakni kelompok Masyarakat Budidaya Penanam Bakau atas nama Kelompok 1 Desa Pekan Bandar Khalipah, dan Kelompok Masyarakat Budidaya Penanam Bakau Atas nama kelompok tani bakau Tunas Baru Desa Pekan Bandar Khalipah.

“Namun pada tahun antara 2004-2005 atas perintah Awi UD Kartika dengan dibantu alat berat dan pengawalan dari beberapa oknum anggota Polri dan Oknum Anggota TNI melakukan perambahan lahan bakau masyarakat dengan merusak dan meratakan tanaman bakau yang berada dilokasi budidaya bakau yang disebutkan diatas, yang kemudian rentang tahun 2005-2006 UD Kartika melakukan penanama sawit di Lokasi tanaman bakau seluas 650 Ha,” ujarnya.

Masyarakat kemudian mempertanyakan soal tanah budidaya bakau yang dirusak dan diambil alih oleh UD. Kartika kepada mandornya yang pada saat itu masih dalam pengawalan oleh beberapa oknum anggota TNI. Namun jawaban mandor tersebut “kami tidak tau, bukan urusan kalian itu”.

“Bersamaan dengan waktu aneksasi (pendudukan/pengambilalihan ) secara paksa tanah/lahan budidaya masyarakat, UD Kartika juga melakukan penutupan sungai dan beberapa anak sungai diantaranya Sungai Tempurung, Sungai Setupai, Sungai Api Api, Sungai Sei Pucung, Sungai Pematang Aceh, Sungai Sitombu. Dimana sebelumnya sungai dan anak sungai tersebut berfungsi sebagai penyangga ekosistem pantai/pesisir laut temat habitat satwa air dan tumbuhan pesisir pantai. Selain itu juga ekosistem sungai dimanfaatkan sebagai sumber mencari nafkah dan penghidupan sehari hari seperti mencari udang, kepiting berbagai jenis ikan, kayu bakar dan nipah,” katanya.

Abdullah juga menuturkan, pengelola tanah/lahan tersebut diatas yang sebelumnya adalah UD.Kartika, sejak 2016 telah beralih kepada PT. Prima Citra Agro Sawita (PT. PCAS). Dimana dalam pengelolaannya PT. PCAS juga kerap melakukan tindakan intimidasi baik fisik maupun psikis kepada masyarakat, berupa pengancaman, larangan memasuki lahan, dan lain sebagainya.

“Kemudian pada 2016 masyarakat Bandar Khalipah pernah melaporkan pencaplokan dan perambahan tanah/lahan budidaya tanaman bakau masyarakat kepada wakil Bupati Serdang Bedagai Bapak Darma Wijaya. Selain itu juga telah melayangkan surat pengaduan kepada Mabes Polri. Namun hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut apapun terkait persoalan masyarakat Bandar Khalipah tersebut. Lebih mirisnya lagi, Pihak PT. PCAS telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap ketua Kelompok Tani Petani Marhaen Bandar Khalifah yang bernama Erwansyah Purba, yang sekarang sedang dalam proses penyidikan sebagai tersangka di Polresta Tebing Tinggi,” katanya.

Oleh karena itu lanjutnya, masyarakat Kec. Bandar Khalifah yang tergabung dalam kelompok meminta Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai mencabut Izin PT. Prima Citra Agro Sawita (PT. PCAS) di wilayah Kec. Bandar Khalifah, yang dimana konsesi izin PT. PCAS berada dalam wilayah hutan Mangrove yang diberikan pemerintah terdahulu sebagai Hutan Kelola Rakyat.

“Selain itu diduga telah adanya persekongkolan jahat antara Pemerintahan Kabupaten dengan PT. PCAS yang merambah tanaman bakau masyarakat. Akibatnya masyarakat Bandar Khalipah yang hari ini tergabung dalam kelompok Tani Petani Marhaen menyatakan sikap atas ketidakpedulian DPRD Bedagai,” ujarnya.

Abdullah juga menyampaikan tuntuan para petani agar mendesak Bupati mendorong kehutanan untuk mengembalikan fungsi konservasi Hutan Mangrove. “Selain itu, kami mendesak Pemerintahan Kabupaten dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai untuk segera membentuk panitia kerja pemberantasan mafia tanah, mendesak DPRD dan Pemkab Serdang Bedagai untuk pengusulan pencabutan izin PT. PCAS di wilayah Kec. Bandar Khalipah, Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya mengakhiri.

Menaggapi hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Sergai dr M Riski Ramadhan Hasibuan SH SE MKM didampingi Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang saat menerima aksi unjuk rasa menyampaikan akan mempelajari tuntutan para kelompok tani sesuai aturan. “Kita akan menelusuri dan akan menyampaikannya kepada komisi DPRD terkait yang membidangi hal itu. Nanti kita akan meminta perwakilan kelompok tani untuk menjelaskan kronologinya. Sedangkan untuk salah satu ketua kelompok tani yang menjadi tersangka di Polres Tebing Tinggi, kita akan berkoordinasi dengan Kapolres Tebing Tinggi untuk mempertanyakan bagaimana kronologinya,” ujarnya sembari berjanji akan memproses surat pengaduan dari masyarakat. (End)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER