IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Selasa, 24 September 2024

Polsek Percut Sei Tuan Berhasil Ringkus DPO Pelaku Penganiayaan

MEDAN, TOPKOTA.co – Keberhasilan Polsek Percut Sei Tuan dalam mengungkap kasus patut diberikan apresiasi. Kali ini BDG alias Budi Jong (35) warga Gang Tawon Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan yang merupakan DPO dalam kasus penganiayaan bersama tersangka lainnya terhadap S (korban) pada Selasa 11 Mei 2021 berhasil ditangkap.

Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Jan Piter Napitupulu SH MH dalam keterangannya, Minggu (06/06/2021) membenarkan tersangka BDG alias Budi Jong telah ditangkap. “Tersangka melakukan penganiayaan terhadap Sahrul sehingga mengalami luka-luka dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Percut Sei Tuan, dengan No LP 848 /V/2021/SPKT Percut, tanggal 11 Mei 2021,” kata Kapolsek.

Kapolsek juga mengatakan pasca dari peristiwa penganiayaan laporan korban, Budi Jong (tersangka) dikabarkan kabur dari Provinsi Sumatera Utara ke pulau Jawa hingga akhirnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama dua puluh hari menjadi DPO, Selasa (01/06/2021) Polisi mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka yang ternyata berada di Jalan Kualanamu Kecamatan Tanjung Morawa Deli Serdang, tepatnya di salah satu rumah makan. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya maka tersangka di boyong serta diamankan ke Polsek Percut Sei Tuan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang penganiayaan secara bersama-sama dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Emmar)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER