IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Sistem Tilang Poin Tahap Sosialisasi, SIM Bisa Dicabut Sesuai Aturan

JAKARTA, TOPKOTA.co – Penegakan tilang bagi pelanggar lalu lintas dengan mekanisme penerapan sistem poin akan segera disosialisasikan dan diberlakukan di tengah masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta.

Ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) 5 Tahun 2021, tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam beleid tersebut dijelaskan tiap-tiap pelanggaran memiliki poin yang berbeda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, belum mengetahui secara pasti kapan sistem poin tersebut akan mulai diberlakukan. Lantaran masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri.

“Sosialisasi dulu ya, ini kan levelnya sudah nasional, jadi kami hanya sedang menunggu bagaimana arahan dan kebijakan Korlantas Polri terkait dengan Perpol 5 Tahun 2021 tersebut,” ujar Kombes Pol Sambodo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (3/6/2021).

Kendati demikian, Kombes Pol Sambodo menyambut dengan baik adanya mekanisme sistem tilang poin tersebut. Ia menilai, dengan adanya keterbaruan aturan tilang sistem poin, masyarakat dapat lebih patuh terhadap lalu lintas dimanapun berada.

“Ini jelas merupakan langkah maju dalam penegakan hukum di bidang lalu lintas. Karena pengendara hanya memiliki tiga kesempatan saja, jika sudah melakukan pelanggaran keempat maka SIM bisa dicabut. Sehingga, membuat masyarakat lebih berhati-hati dalam berkendara,” tukas Kombes Pol Sambodo.

Sementara itu, Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman menjelaskan dalam Perpol 5 Tahun 2021, pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat terbagi menjadi tiga jenis dalam penerapannya.

“Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai point tertinggi atau angka penalti maka SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan,” ungkap AKBP Arief.

Nantinya setiap pelanggaran akan diakumulasikan poinnya dan dibagi menjadi dua penalti. Masing-masing pengendara maksimal diberikan batas maksimal pelanggaran 12-18 poin.

Sebagai informasi, jika para pelanggar telah mencapai batas 18 poin tersebut, maka SIM akan dicabut, seperti yang diatur dalam Pasal 39 :

(1) Pemilik SIM yang mencapai 18 (delapan belas) Poin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf b, dikenai sanksi pencabutan SIM atas dasar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Pemilik SIM yang dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melaksanakan putusan pengadilan tersebut berikut masa waktu sanksi pencabutan SIM apabila ada dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(3) Setelah masa waktu sanksi pencabutan SIM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berakhir, pemilik SIM dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM kembali dengan ketentuan harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi dan mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. (Ayu)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER