IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Minggu, 22 September 2024

Simpan Sabu, Pemuda Perumnas Batu VI Diciduk Polisi di Sidamanik

SIMALUNGUN, TOPKOTA.co – RAD alias Rapi (25) warga Jalan Jeruk Raya Perumnas Batu 6 Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun diciduk Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun di pinggir jalan besar Sidamanik Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun Provinsi Sumatera Utara, karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu, Kamis (20/5) sekitar pukul 09.00 WIB.

Penangkapan itu berawal berkat informasi masyarakat melalui Aplikasi Horas Paten Polres Simalungun, bahwa di daerah Kelurahan Sarimatondang Kecamatan Sidamanik Kab. Simalungun diduga sering dilakukan sebagai tempat penyalahgunaan dan peredaran narkoba.

Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan, Kamis (20/5/2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Kanit Idik II IPDA Rudi Hartono bersama Tim Opsnal curiga melihat gerak-gerik seorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan besar Sidamanik.

Tim Opsnal langsung menangkap seorang laki laki mengaku berinisial RAD alias Rapi, kemudian dari tangan kirinya ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan di dalamnya berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor atau bruto 0,36 gram dan 1 set alat hisap sabu/bong.

Diinterogasi, pelaku Rapi mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki di daerah Sidamanik. Kemudian, pelaku dan barang bukti diboyong ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun.

“Pelaku RAD alias Rapi sudah ditahann guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Adi Haryono dikonfirmasi, Senin (24/5/2021). (JN)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER