SERGAI, TOPKOTA.co – Polsek Perbaungan kembali menerima laporan korban kejahatan tersangka M Ikmal alias Boneng (28) dan memburon rekannya Ardi alias AR (24) warga Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kec.Perbaungan, Kab.Sergai. Korbannya kali ini, Dedek Sumardi (28) seorang tuna rungu. Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP135 /V/2021/SU/RES SERGAI/ SEK PERBAUNGAN, tanggal 21 Mei 2021, tentang tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan. Korban kehilangan 1 buah kotak HP merk Samsung A 60 dengan kerugian Rp4.8 juta.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak kepada wartawan mengatakan, Sabtu (22/6/2021) bahwa pada hari Sabtu (6/5/2021) sekira pukul 20.00 WIB, telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Dusun I, Desa Lubuk Rotan, Kec. Perbaungan. Kab. Serdang Bedagai, kejadian berawal, ujar kapolres, pada saat korban (bisu) pulang kerumah sambil menangis, dan pelapor pun bertanya kenapa korban menangis, dan korban pun menjawab dengan bahasa yg di mengerti orang tuanya.
Dijelaskan kapolres, kemudian korban pun menceritakan pada saat itu korban hendak pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor, kemudian sepeda motor korban dihadang oleh terlapor dan temannya yang bernama Ardi. Kedua pelaku pun langsung mengancam korban dengan nada keras sambil memukul dada korban dan ” mengatakan awas kau ya..” kemudian tersangka yang di kenal korban bernama Boneng langsung merogo kantung celana korban kemudian mengambil Handpone dan uang korban, setelah itu tersangka bersama temannya Ardi pergi meninggalkan korban.
Menurut pengakuan korban, ia merasa takut di pukuli oleh pelaku dan teman pelaku yang saat itu sudah mengancam korban akan di pukul sehingga korban ketakutan dan membiarkan tersangka dan temannya leluasa mengambil barang-barang milik korban, setelah mendapatkan kedua tersangka pergi meninggalkan korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Perbaungan dengan membuat laporan resmi agar pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Melalui serangkaian penyelidikan terhadap tersangka akhirnya salah satu tersangka yang bernama Boneng berhasil di amankan dari pelariannya di Medan tepatnya di Jalan Letda Sujono, Medan dan saat di lakukan interogasi cepat dengan berterus terang mengakui perbuatannya bersama temannya Ardi, kemudian tersangka di amankan ke komando Polsek Perbaungan untuk proses hukum lebih lanjut.
” Tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara dan rekannya masih diburon namun identitasnya sudah diketahui,” pungkas kapolres.