SERGAI, TOPKOTA.co – Diduga miliki narkoba jenis sabu, HS alias Her (14) diciduk personel Polsek Pantai Cermin dari teras rumah nya di Dusun IV, Desa Pantai Cermin kanan,Kecamatan Pantai Cermin, Senin (17/5/2021) sekira pukul 23.30 WIB.
Selain itu, petugas Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin juga mengamankan barang bukti 1 plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat selembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika sabu, 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan yang ujungnya runcing, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang SH MHum didampingi Kapolsek Pantai Cermin AKP Tedi Napitupulu kepada wartawan, Jumat (21/5/2021) mengatakan bahwa penangkapan tersangka menindak lanjuti informasi dari masyarakat, tentang adanya peredaran narkotika jenis sabu di TKP.
Kapolres menyebutkan, setelah mendapat informasi tersebut kemudian Kanit Reskrim Polsek Pantai Cermin Ipda Zulfan Ahmadi, SH melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Pantai Cermin dan atas perintah kapolsek kemudian Team Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantai Cermin yang di pimpin oleh Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan langsung mengecek kebenaran laporan dari masyarakat tersebut selama sepekan melakukan serangkaian penyelidikan ternyata memang benar informasi tersebut.
Kemudian, Kanit Reskrim bersama anggota team opsnal melihat tersangka yang mencurigakan sedang duduk diatas kursi kayu panjang didepan rumah yang sekaligus bengkel las.
Melihat kedatangan Tim tersangka tersebut terlihat gugup dan memegang sesuatu yang diketahui berinisial HS alias Her sehingga langsung dilakukan penangkapan. Kemudian Kanit Reskrim memerintah tersangka untuk meletakan diatas kursi benda yang dipegang dari tangan kanannya dan ternyata 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang yang didalamnya terdapat 1 lembar plastik klip transparan kecil yang berisikan butiran kristal warna putih yang diduga narkotika Sabu dan 1 pipet plastik transparan.
Lalu dilakukan penggeledahan ditempat tersangka Her duduk dan ditemukan 1 lembar plastik klip transparan kosong, 1 pipet plastik transparan dan 2 buah mancis warna biru disamping kanan tersangka duduk diatas kursi kayu tersebut
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap tersangka Her dari mana mendapatkan narkoba tersebut dan tersangka mengakui bahwa markotika jenis sabu tersebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang berinisial DP alias D (40) warga Dusun III Desa Kotapari, Kec.Pantai Cermin Kab.Sergai dengan harga Rp50 ribu.
Kemudian dilakukan pengembangan dengan melakukan pencarian di tempat D sering menjual Sabu dan mendatangi rumahnya namun tidak ditemukan kemungkinan penangkapan tersebut telah diketahui oleh Doded dikarenakan jarak penangkapan dengan rumah Doded cukup dekat .
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup kemudian tersangka, dan barang bukti tersebut di amankan ke Mako Polsek Pantai Cermin untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
” Tersangka dijerat pasal 114 subs pasal 112 subs pasal 127 dari UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas kapolres.