LABURA, TOPKOTA.co – Tim Tekab Unit Reskrim Polsek Kualuh Hilir dipimpin Kanitnya Ipda David Sianipar berhasil meringkus seorang terduga bandar sabu Tanjung Leidong Ali Rahman alias Kehman (36) di depan rumahnya di Jalan Kaplingan Kelurahan Tanjung Leidong Kabupaten Labura, Kamis (13/5).
Dari pelaku berhasil disita sejumlah barang bukti berupa, 1 buah tas berwarna hijau, 1bungkus plastik klip transparan berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu, uang tunai sebesar Rp. 30 juta diikat gelang karet, 1 buah buku Notes berwarna merah, 1 unit HP Android merk Vivo, 1 buah pulpen berwarna merah, 1 buah pulpen berwarna hitam dan 1 buah dompet berisikan uang tunai sebesar Rp. 1.400.000.
Menurut keterangan Kapolsek Kualuh Hilir AKP Krisnat saat ditemui wartawan, Senin (17/5) mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah Jalan Kavlingan Kelurahan Tanjung Leidong Kecamatan Kualuh Leidong terdapat sejumlah pria diduga sedang berpesta narkoba.
“Pada hari Kamis tanggal 13 Mei 2021 sekira pukul 15.30 Wib, kita menerima informasi dari masyarakat bahwa sedang ada pesta Narkoba yang dilakukan oleh bandar Narkoba bernama ali Rahman alias Keman bersama anak buahnya,” ujarnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Davit Sianipar bersama timnya langsung melakukan penyelidikan, dan setelah dilakukan penyelidikan selanjutnya sekira pukul 18.30 Wib menuju lokasi guna melakukan penindakan.
“Saat di depan rumah pelaku, Tim melihat pelaku berusaha meninggalkan lokasi kejadian, diduga pelaku telah mengetahui kehadiran petugas. Selanjutnya Tim langsung mengejar pelaku dan melakuan penangkapan,” ujar Kapolsek.
Saat hendak ditangkap lanjut Kapolsek, pelaku sempat membuang sebuah tas ke dalam sebuah parit. Selanjutnya Tim mengamankan pelaku serta tas yang dibuang pelaku. Kemudian tim memeriksa isi Tas pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Kita interogasi mengenai uang apa yang ada di dalam tas serta apa maksud isi catatan yang ada di dalam notes tersebut, kemudian pelaku menjelaskan bahwa uang tersebut merupakan uang hasil penjualan Narkotika jenis sabu – sabu, dan pelaku juga menjelaskan bahwa isi catatan di dalam Notes tersebut merupakan daftar pesanan Narkotika jenis sabu yang diedarkan nya. Kita juga bertanya kepada pelaku tentang serbuk apa yang ada di dalam plastik klip yang ditemukan dari dalam tasnya tersebut, namum pelaku hanya diam saja,” ujar Kapolsek.
Lanjutnya, saat ini pelaku dan barang bukti telah dijebloskan ke sel Polsek Kualuh Hilir untuk dilakukan proses hukum selanjutnya. (SPN)