KAMPAR, TOPKOTA.co – Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang terjadi diperkebunan sawit warga Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung pada Kamis dinihari (06/05/2021), berhasil diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Tersangka kasus curanmor ini adalah IS (31) warga Desa Sungai Agung Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Tersangka IS diantarkan ke Polsek Tapung oleh pelapor sdr. Muhyidin selaku pemilik motor yang dicuri beserta 2 orang saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Peristiwa ini berawal pada Kamis (06/05/2021) sekira pukul 01.30 Wib, saat itu pelapor sdr. Muhyidin didatangi saksi Nur Aliman yang menyampaikan bahwa sepeda motor milik pelapor yang diparkir di Kebun Sawit jenis Yamaha V 110 ZHE Nopol BM-3998-SF dicuri oleh tersangka IS dan pelaku berhasil diamankan warga.
Selanjutnya sekira pukul 04.00 wib, pelapor bersama saksi membawa terduga pelaku ke Poksek Tapung untuk melaporkan kejadian ini guna pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim penyidik Polsek Tapung langsung melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka IS dirinya mengakui telah mencuri sepeda motor milik pelapor. Tersangka dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tapung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tapung Kompol Sumarno didampingi Kanit Reskrim IPTU Lambok Hendriko SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut, disampaikan bahwa tersangka IS dan barang bukti atas kejadian ini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya(joni)