IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Warga Tuding Bedah Rumah di Desa Mekar Sari Terkesan Tebang Pilih

Asminadi (52) warga Dusun IV Desa Mekar Sari dan photo bawah kiri gubuk reot yang tak mendapatkan bantuan bedah rumah milik anak buk Ida.

BATUBARA, TOPKOTA.co – Pembangunan bedah rumah warga di Desa Mekar Sari Kecamatan Datuk Tanah Datar Kabupaten Batubara Tahun 2019 dan Tahun 2020 dinilai warga terkesan tebang pilih.

Pasalnya, menurut Asmiadi warga Dusun IV Desa Mekar Sari kepada Topkot.coa , Rabu sore (28/4) mengatakan, bedah rumah yang pertama tahun 2019 atas nama Beni Pasaribu sebesar Rp 17.500.000, yang mana pada saat itu Beni Pasaribu menghuni rumah kontrakan milik Agus Hadiarjo yang bertempat di Dusun IV Desa Mekar Sari.

Selanjutnya kata Asmiadi, pada tahun 2020 rumah kontrakan milik Agus Adiharjo yang merupakan Karyawan tetap perkebunan PT BSI Mandoge itu mendapat bantuan bedah rumah sebesar Rp 30.124.000 dari dana desa. “Apa boleh seorang karyawan mendapatkan bantuan bedah rumah,” sebut Asmiadi dengan suara lantang.

Asmiadi didamping buk Ida (46) warga yang sama lebih lanjut mengatakan, masih banyak lagi rumah warga yang lebih layak untuk dilakukan bedah rumah. “Salah satunya gubuk reot milik anak buk Ida ini yang lebih layak menerimanya. Apa ini tidak merupakan tebang pilih, kalau dibandingkan dengan rumah Agus Adiharjo kala waktu itu,” ungkapnya lagi.

Namun tudingan Asminadi dibantah oleh Kepala Desa Mekar Sari Suyono. Menurut Suyono, Pemerintah Desa tidak sejahat apa yang diperkirakan Asminadi, apalagi sampai melakukan tebang pilih terhadap warganya.

Suyono memaparkan, bedah rumah tahun 2019 atas nama Beni Pasaribu dibangun di atas lahan milik pribadinya dan bukan di atas lahan milik Agus Adiharjo. Berdasarkan usulan ke Dinas Perkim, dengan nilai Rp. 17.500,000. Rp 15,000,000 dibelanjakan bahan bangunan, yang Rp 2.500, 000 untuk ongkos tukang.

Kemudian Suyono menyebutkan, bantuan bedah rumah atas nama Agus Adiharjo menggunakan Dana Desa sebesar Rp. 30.124.000. “Yang bersangkutan (Agus Adiharjo) pada waktu itu belum menjadi karyawan tetap di perusahaan PT. BSI. Saat dibangun pada waktu itu Agus Adiharjo tidak menerima uang tunai, melainkan terima kunci,” sebut Kades Suyono.

Sementara, Sekdes Desa Mekar Sari Nur Hazizah kepada wartawan menerangkan, terkait atas nama Ucok Manurung (62) yang menerima bantuan bedah rumah sudah sesuai aturan yang berlaku dan diperbolehkan, sebab Ucok Manurung merupakan lajang tua dan beliau (Ucok Manurung) adalah sebagai kepala rumah tangga. “Jadi layak untuk menerima bantuan bedah rumah,” sebut Sekdes. (Solong)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER