IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Polsek Bukit Raya Ringkus Dua Terduga Pencuri Kabel Tembaga

PEKANBARU, TOPKOTA.co – Penangkapan Dua pemuda diduga melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, mencuri Batrai dan kabel tembaga di wilayah hukum Polsek Bukit Raya, Sabtu (24/04/2021)

Tersangka diketahui bersinisial IL alias Ilham (41) beralamat di Jl. Lik Uluh Gadut Desa Limau Manis Selatan Kec. Pauh kota Padang Sumatera Barat dan Nono alias Haryono (35) beralamat di Jl. Kasah No. 75 RT 04 02 Kel. Tangkerang tengah Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, melalui Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, membenarkan adanya penangkapan tersangka diduga melakukan pencurian Batrai dijalan Jenderal Sudirman (Gedung Balai Sudirman) dan Kabel-kabel Tembaga dijalan Merpati RT 03 RW 02 Kel. Tangkerang tengah Kec. Marpoyan Damai kota Pekanbaru

“Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada pelaku pencurian kemudian kami langsung bergegas untuk mengamankannya”ujar Kapolsek Bukit Raya

Saat itu juga Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo SH MH, melalui Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Iptu Abdul Halim SE memerintahkan unit Opsnal Reskrim Polsek Bukit Raya untuk melakukan penangkapan setelah memastikan informasi tersebut

Pada hari sabtu 24 April 2021 sekira pukul 18.00 WIB telah berhasil dilakukan penangkapan atas dua pelaku yang di duga melakukan pencurian batrai dan kabel-kabel tembaga diwilayah hukum Polsek Bukit Raya

Kapolsek Bukit Raya Mengatakan, pada awalnya korban Rahmawati mendapat telfon dari teknisi Balai Sudirman yang bernama Musmardi dengan mengatakan bahwa batrai atau Acu yang terletak diruangan genset yang berada di halaman belakang tidak ada lagi atau hilang, kemudian. Korban Rahmawati meminta karyawan yang bernama Dodi untuk melihat rekaman CCTV, setelah itu Rahmawati meminta karyawan yang bernama arif untuk mencari informasi dari warga sekitar

Setelah ditelusuri akhirnya mereka mendapatkan informasi dari warga yang bernama Ridho dan Nanda bahwa mereka mengenali pelaku yang ada didalam rekaman CCTV tersebut, saat itu mereka melihat pelaku sedang mondar-mandir dijalan kasah disamping Balai Sudirman dan saat itu juga Rahmawati langsung menghubungi Polsek Bukit Raya untuk memproses hukum lebih lanjut

Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Polsek Bukit Raya dan akan mempertanggungjawabkan tindak pidana yang telah dilakukan sesuai dengan pasal 363 KUHP(joni)

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER