BATUBARA, TOPKOTA.co – Dari delapan tersangka pencuri kabel milik PT Prima Multi Terminal (PMT) Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara, Satreskrim Polres Batubara baru berhasil mengamankan dua tersangka dan satu orang sebagai penadah.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi, Selasa (27/4) mengungkapkan, pencurian kabel tersebut terakhir terjadi Kamis (22/4/2021) sekira pukul 01.13 WIB di Acces Road Pelabuhan Kuala Tanjung No 01 Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sel Suka Kabupaten Batubara.
Dijelaskannya, tersangka pelaku pencurian merupakan warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara masing-masing Alboin Nainggolan (22) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah dan Riski Tampubolon (18) warga Dusun I Padang Serunai Desa Kuala Indah. Sedangkan sebagai penadah barang curian tersebut adalah Lamhot Sinaga (38) usaha Jual Beli Barang Bekas beralamat di Dusun Alay Desa Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Dari tangan para tersangka disita barang bukti 1 buah kabel warna hitam sepanjang 50 Cm dan lebar kabel ukuran kabel 4 cm, 1 buah kabel warna hitam panjang 27 Cm dan lebar kabel 1,5 cm. Sementara 6 tersangka lainnya, Septian Marbun, Pion, Irul, Faisal, Ucok dan Rinto M melarikan diri dan telah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diuraikan Kapolres, para tersangka melakukan kejahatannya dengan cara menggunakan gergaji besi dan pisau kater dan menggunakan sampan milik tersangka Ucok (DPO) menuju dermaga Pelindo. Kawanan tersebut kemudian menggergaji besi untuk memotong kabel yang selanjutnya dibawa ke tengah laut untuk di potong-potong menjadi panjang 1 Meter.
Setelah dipotong, kulit kabel dikupas untuk mendapatkan tembaga. Kemudian tembaga yang diperoleh dijual oleh para pelaku ke penadah Lamhot Sinaga. Akibat pencurian tersebut, PT PMT mengalami kerugian sebesar Rp. 400 Juta.
Kapolres Batubara menambahkan, pada Minggu (25/4/2021) sekira pukul 08.00 WIB, Security PT. PMT mengamankan tersangka pencurian saat berada di warung. Security kemudian melaporkan kasus pencurian tersebut ke Polres Batubara.
Dengan adanya laporan Sekurity tersebut, Personil Sat Reskrim Polres Batubara langsung menuju lokasi dimana tersangka pelaku diamankan dan kemudian saat di lakukan interogasi keduanya mengakui perbutannya.
Atas pengakuan kedua tersangka, petugas langsung memburu tersangka Lamhot Sinaga yang merupakan penadah kabel hasil curian di kediamannya di Dusun III Desa Alay Kuala Tanjung Kecamatan Sei Suka.
Adapun pasal yang dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (Solong).