BATUBARA, TOPKOTA.co – Polsek Lima Puluh bekerjasama dengan Satreskrim Polres Batubara berhasil mengungkap praktik dugaan perdagangan orang (traficking) di Tangkahan Pematang Polong Desa Gambus Laut Kecamatan Limapuluh Pesisir, Minggu dini hari, (18/4).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, lima orang tersangka diamankan yang mempunyai peran, diantaranya SB (52) warga Tanjung Balai (berperan sebagai pemilik kapal dan mengatur perjalanan). RB (42) warga Tanjung Balai (berperan sebagai yang mengantarkan para penumpang menuju ke lokasi pemberangkatan). AR (42) Warga Desa Gambus Laut (berperan sebagai pengawas/pengamanan. MH (26) Warga Tanjung Balai (berperan sebagai Awak kapal). RA alias R (27) Warga Kota Kisaran (berperan sebagai pengurus penumpang yang akan dipekerjakan di Malaysia.
Kapolres Batubara AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Fery Kusnadi dan Kapolsek Lima Puluh AKP Rusdi SH MH kepada wartawan, Selasa (27/4) menyebutkan, pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya orang akan di berangkatkan ke Malaysia.
Kemudian lanjutnya, petugas menuju ke lokasi, dan setibanya disana ditemukan puluhan orang yang berkumpul diatas perahu papan. Mereka mengaku, akan berangkat ke Malasysia dengan menggunakan perahu terbuat dari kayu. Setelah dilakukan pemeriksaan, mereka yang akan berangkat ke Malaysia tersebut tidak memiliki dokumen dari keimigrasian.
Kapolres menambahkan, para korban yang akan diberangkatkan tersebut berasal dari berbagai daerah seperti Jawa Timur, Lombok dan Madura. Sejumlah calon TKI ilegal itu, diminta ongkos Rp 5 juta untuk pemberangkatan ke Malaysia. Namun ada juga yang gratis, karena ditanggung oleh yang memberangkatkan untuk diperkerjakan di negeri jiran tersebut.
Para penumpang yang akan berangkat ke malaysia tersebut terdiri dari 16 (enam belas) orang Perempuan Dewasa 13 (tiga belas) orang laki laki dewasa dan 1 (satu) orang Balita.
Kapolres Batubara melanjutkan, dalam pengungkapan kasus TPPO ini sejumlah barang bukti disita berupa KTP, handphone dan sebuah perahu mesin berbahan kayu. “Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Pasal 2, Pasal 10 dan Pasal 11 dari UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 dari KUH Pidana. Diancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah),” pungkas Kapolres. (Solong).