IKLAN - SCROLL UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Kasus Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana CSR dari PT Inalum Senilai Rp 600 juta Dihentikan Poldasu

MEDAN, TOPKOTA.co – Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 senilai Rp 600 juta sempat ditangani Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Romi Frida Mariani Br Simarmata istri Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu itu sudah pernah diperiksa bersama tiga orang ASN dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Dairi.
Namun kabar terakhir, kasus dugaan korupsi senilai Rp 600 juta itu sudah dihentikan penyelidikannya oleh Subdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu.
Kasubbid Penmas Bid Humas Poldasu AKBP MP Nainggolan saat dikonfirmasi mengatakan, sesuai keterangan dari Subdit III/Tipikor kalau kasus itu sudah dihentikan penyelidikannya karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana.
“Perkara tersebut sudah dihentikan penyelidikannya Ndan, karena belum ditemukan adanya peristiwa pidana,” kata MP Nainggolan meneruskan keterangan Kasubdit III/Tipikor Ditreskrimsus Poldasu kepada wartawan, Kamis (22/4).
Sebelumnya, Kombes Ronny Samtana saat menjabat Dirreskrimsus Polda Sumut mengatakan telah memeriksa Romi Frida Mariani Simarmata, istri Bupati Dairi Eddy Keleng Ate Berutu atas dugaan korupsi penyalahgunaan dana coorporate social responsibility (CSR) dari PT Inalum yang diberikan kepada Dewan Kerajinan Nasional (Dekranasda) tahun 2019 senilai Rp 600 juta.
“Iya, ada kami periksa yang bersangkutan (Ibu RM), belum lama ini. Kami periksa RM atas dugaan penyalahgunaan CSR dari PT Inalum untuk Dekranasda. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ini awalnya ditangani oleh Polres Dairi, dan sekarang sudah ditangani Polda Sumut,” kata Kombes Ronny Samtana kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).
Dia juga mengatakan, selain istri Bupati, penyidik juga telah memeriksa tiga aparatur sipil negara (ASN) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi, yakni Rahmat Syah Munthe Kadis Infokom Dairi, sebelumnya dia menjabat Kadis Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi.
Selanjutnya, Sabar Pasaribu selaku Kabid Industri pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dairi dan Romayana Arita Banurea, staf Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Dairi.
“Sampai saat ini, penanganan tidak ada kendala. Kami terus melakukan penyelidikan, karena adanya indikasi penyalahgunaan. Mohon bersabar ya,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, PT Inalum memberikan dana pemberdayaan kepada pengrajin tenun ulos Silahisabungan, Kecamatan Silahisabungan, melalui Dekranasda Kabupaten Dairi. Dekranasda pun menjalin kerja sama dengan Yayasan Merdi Sihombing.
Berdasarkan perjanjian kerja sama antara PT Inalum dengan Dekranasda Kabupaten Dairi, kontribusi itu dalam rangka pelaksanaan program CSR PT Inalum. Dana CSR yang direalisasikan PT Inalum tahun 2019 sebesar Rp 600 juta.
Kegiatan itu untuk pemberdayaaan pengrajin ulos berupa pelatihan, produksi kerajinan tenun ulos, pendampingan, pemasaran serta promosi dalam dan luar negeri, termasuk ke Belgia. (Ayu)
BACA JUGA:  Didampingi Kapolsek Tanah Jawa, Wadir Narkoba Polda Sumut Inspeksi Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba

BERITA TERKINI

BERITA TERPOPULER