IKLAN - SCROLL KE BAWAH UNTUK MELANJUTKAN KONTEN

Sidang Kasus Penggelapan dan Penipuan Rp 4 Miliar di PN Medan, Ketua Majelis Hakim Tolak Eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi

Sidang kasus penggelapan dan penipuan Rp 4 miliar di PN Medan, Ketua Majelis Hakim tolak eksepsi Kuasa Hukum Anwar Tanuhadi, Senin (19/4/2021).
MEDAN, TOPKOTA.co – Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang kasus dugaan penggelapan dan penipuan Rp 4 Miliar yang menjerat Anwar Tanuhadi alias AT.
Kali ini, Ketua Majelis Hakim Murni  Rozalinda SH MH, Hakim Anggota Denny L Tobing SH MH dan Donald Panggabean SH menolak putusan sela eksepsi Kuasa Hukum terdakwa Dr Henry Yosodiningrat SH MH karena tidak beralasan.
Sehingga, sidang kasus penipuan dan penggelapan itu dilanjutnya pada hari Senin tanggal 25 April 2021 mendatang.
Begitu juga permohonan pembataran terdakwa yang masih sakit juga ditolak oleh Ketua Majelis Hakim. Soalnya, surat pembuktian terdakwa sakit itu diketahui pada tahun 2019 – 2020. Alasan permohonan itu juga disebut tidak beralasan.
“Ketua Majelis Hakim sangat objektif melihat sidang eksepsi tersebut sehingga ditolak,” ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho SH kepada wartawan usai melaksanakan sidang virtual di Ruang Cakra 8 PN Medan, Senin (19/4/2021).
Jaksa Chandra Naibaho SH menyebutkan, terdakwa Anwar Tanuhadi sebelum mengikuti sidang tersebut melaksanakan pemeriksaan kesehatan di RS Pirngadi Medan. Hasilnya dari pemeriksaan itu disebutkan, terdakwa dalam keadaan sehat dan disaksikan oleh terdakwa sendiri baru – baru ini. “Jadi permohonan yang dilakukan Kuasa Hukum terdakwa Dr  Henry Yosodiningrat SH MH tidak beralasan dan patut ditolak hakim,” paparnya.
Jadi, sidang selanjutnya tersebut akan mendengarkan keterangan saksi-saksi lainnya. “Kami sudah menyiapkan 3 orang saksi untuk menyelesaikan kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Anwar Tanuhadi tersebut,” jelasnya.
Amatan wartawan, sebelumnya terdakwa Anwar Tanuhadi melalui Penasehat Hukumnya Dr Henry Yosodiningrat SH MH mengajukan praperadilan, namun oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Medan praperadilan tersebut ditolak, sehingga perkara disidangkan Pengadilan Negeri Medan. (CH)